Sertipikat merupakan alat bukti yang kuat dan autentik. Kekuatan sertipikat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertipikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya. Dalam praktek pemegang sertipikat tanpa jangka waktu tertentu dapat kehilangan haknya disebabkan gugatan pihak lain yang berakibat pembatalan sertipikat disebabkan cacad hukum administrasi. Hal tersebut dapat dilihat dalam kasus yang penulis uraikan dalam tesis ini. Dengan adanya cacad hukum administrasi menimbulkan sertipikat ganda karena sertipikat tidak dipetakan dalam peta pendaftaran tanah. Sengketa sertipikat ganda timbul karena adanya keberatan dari pihak yang dirugikan berupa tuntutan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan Badan Pertanahan Nasional, pengajuan keberatan bertujuan pemilik sertipikat dapat menyelesaikan secara administrasi untuk mendapat koreksi dari Pejabat Tata Usaha Negara. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data skunder. Akibat sengketa sertipikat ganda kekuatan hukum sertipikat akan hilang. Untuk menyelesaikan sengketa sertipikat ganda ditempuh jalan musyarawah bila tidak ada kesepakatan dapat diselesaikan sepihak oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, jika para pihak masih tidak dapat menerima keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara, sedangkan keputusan kepemilikan hak atas tanah didasarkan pada putusan Peradilan Perdata, kewenangan membatalkan atau mencabut suatu keputusan menjadi wewenang Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional.