Kejahatan yang dilakukan anak-anak memerlukan penangganan khusus yang berbeda dengan kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa. Majelis Umum PBB telah mengadopsi suatu ketentuan yang lebih dikenal engan Beijing Rules yang memuat kondisi minimum dalam penangganan anak-anak yang melakukan kejahatan oleh negara yang meratifikasinya. Indonesia juga telah membuat suatu peraturan yang mengatur tentang Peradilan Anak yaitu dalam UU No. 3 Tahun 1997 (UUPA). Dalam artikel ini penulis mengkaji beberapa bagian dari peraturan tersebut yaitu dengan melihat apakah falsafah yang menjadi landasan pembentukan undang-undang ini mengacu pada kesejahteraan anak sebagaimana dalam Beijing Rules tersebut.