Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara Utusan Daerah dengan Dewan Perwakilan Daerah, serta peran Dewan Perwakilan Daerah dalam bidang legislasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Penelitian ini bersifat normatif dengan studi kepustakaan dengan pendekatan secara komparatif dengan membandingkan sistem ketatanegaraan di Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 serta membandingkan dengan sistem parlemen negara lain. Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum adanya perubahan UUD 1945 terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, setelah perubahan UUD 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Utusan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah merupakan perwakilan kedaerahan (representative regional) namun mempunyai Utusan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah mempunyai perbedaan yaitu sistem pemilihannya, anggota yang terpilih dan kewenangannya. Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah mempunyai kewenangan legislasi, anggaran, konsultatif, dan pengawasan. Namun sebenarnya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah terbatas dibandingkan dengan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk pada kewenangan legislasi.