Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Pasal 60 telah mengatur secara tegas praktek bisnis ekonomi. Para nasabah yang berperkara pada perbankan syariah dan ekonomi Iainnya berkewajiban mengacu kepada klausa perjanjian; apakah menggunakan jasa Arbitrase Syariah atau Peradilan Agama. Meskipun UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah dan ekonomi lainnya bukan berarti eksistensi arbitrase syariah yang juga mengacu kepada UU No. 30 Tahun 1999 tidak mempunyai peran dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama. Arbitrase Syariah tetap mempunyai peran penting dalam menyelesaikan perkara-perkara perbankan syariah dan ekonomi lainnya; sebab para pihak yang berperkara babas memilih peradilan yang ada. Sistem arbitrase syariah dengan menggunakan pendekatan pactum the corpromittenda yang mempunyai putusan sifat final and binding oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI) dirasakan sangat tepat karena cara tersebut sekaligus dapat berfungsi sebagai bagian dari usaha penyaringan terhadap calon-calon nasabah yang memiliki i'tikad balk, yang berfungsi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak Direksi Bank Muamalat Indonesia secara finansial yang berkaitan dengan penyelesaian tagihan kredit macet. Sebelum lahirnya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, BAMUIIBasyarnas dipergunakan sebagai satu-satunya lembaga/ badan yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara sengketa sesuai dengan klausa perjanjian antara perbankan syariah dan nasabahnya. Namun setelah diberlakukannya Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006, Peradilan
Agama diberi kewenangan untuk penyelesaian perkara sengketa Perbankan Syariah. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BamuiBasyarnas) semula mengacu pada rechtes for dering yang secara prinsip adalah sama dengan yang diatur dalam UU No. 30/1999 dengan mengutamakan perdamaian/ islah. Peraturan prosedur ini tidaklah berbeda secara significan dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANT). Perbedaan yang terjadi hanyalah terletak pada hukum acara yang dipergunakan. Untuk mengetahui eksistensi dan peran sistem arbitrase syariah dengan menggunakan pendekatan pactum the comprornittendo, klausa perjanjian, dan prosedur penyelesaian perkara sengketa perbankan syariah; Tesis ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pendekatan historis dan komparatif untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (buku-buku, tulisan, dan pendapat para ahli), dan bahan hukum tersier (kamus hukum).