Kepailitan telah dikenal di Indonpsia sejak jaman kolonial Belanda, yang diatur dalaln Faillissements verordening stb 1905 217 jo stb 1906 348. dalam perkembangannya peraturan mengenai kepailitan ini terus berkembang dan terakhir diperbarui dengan Undang-undang No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan (UUK). Sebagaimana ketentuan dalam hukum perdata, bahwa prinsip dari kepailitan adalah sitaan umum atas harta si debitur pailit, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak untuk dijadikan jaminan hutang bagi seluruh %reditur dengan mempertimbangkan asas berimbang menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditur. Sitaan umum tersebut dilakukan oleh Kurator melalui penetapan keputusan pailit. Menjadi persoalan adalah ketika dalam pelaksanaan sitaan umum tersebut terdapat hak merek yang merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan suatu konsep hak kebendaan (dapat dimiliki) dan termasuk kategori benda bergerak tidak berwujud / intangible moveable goods. Terlebih nilai ekonomis atas hak merek tersebut cenderung lebih ditentukan oleh faktor subyektivitas yang nilainya sulit di prediksikan oleh orang awam bahkan Kurator sekalipun. Oleh karena sifat subyektifnya inilah yang dalam beberapa kasus, menyebabkan Kurator tidak memasukkan hak merek ini kedalam budel pailit. Yang menarik dikaji dasar apakah yang memungkinkan hak merek ini dapat dimasukkan menjadi budel pailit sedangkan dalam pasal 20 UUK secara tegas mengecualikan hak cipta dalam budel pailit? Terkait dengan nilai subyektif tersebut, bagaimana perhitungan nilai ekonomis dan proses pencairan budel pailit dalam lingkup pembagian budel pailit kepada masing¬masing kreditumya berikut peralihan hak merek tersebut dan tanggung jawab kurator atas kelalaiannya bilamana tidak memasukkan hak merek tersebut sebagal budel pailit? Disamping itu akan dikaji pula akibat hukum dari suatu putusan pailit terhadap peijanjian lisensi yang telah diberikan oleh pemegang merek kepada penerima lisensi.