Mulai 1 Januari 1984 sampai sekarang, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem ini memberikan kebebasan bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri, sedangkan fiskus hanya bertugas mengawasi saja. Alat pengujian kepatuhan yang efektif adalah melalui pemeriksaan pajak yang dilakukan secara acak.
Secara normatif, Hasil Pemeriksaan Pajak setidaknya dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pemeriksaan yang berakhir dengan closing conference yang berujung dengan penerbitan SKP dan apabila ditemukan adanya indikasi telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan tidak ditutup dengan closing conference melainkan dilanjutkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagai Iangkah awal sebelum dilakukan Penyidikan. Dari data yang ada menunjukkan bahwa SKP atas hasil pemeriksaan tidak seluruhnya dibayar oleh Wajib Pajak, yang berarti Wajib Pajak melakukan upaya keberatan atas hasil pemeriksaan.
Bertitik tokak dari permasalahan tersebut, dipandang perlu meningkatkan tindakan Penyidikan yang diakhiri dengan Proses Pengadilan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Oleh karenanya, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah memberikan gambaran pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut pemeriksaan, menganalisis pemeriksaan yang bagaimana yang bisa dilanjutkan ke tindakan penyidikan, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan, mengidentitikasi hambatan yang dihadapi, dan menganalisis cara yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dengan metode pengumpulan data berupa Studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder dari buku, jurnal, media masa, serta sumber-sumber lain yang relevan.
Dari analisis tersebut diperoleh kesimpulan, bahwa tindakan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib- Pajak. Namun, mengingat proses penyidikan membutuhkan waktu yang relatif Iama dan biaya yang besar, hendaknya penyidikan dilakukan secara selektif, yaitu terhadap kasus-kasus yang besar atau terhadap Wajib Pajak yang menonjol apabila dianggap perlu, sehingga membawa deterrent efect yang cukup Iuas bagi Wajib Pajak.