https://access.unram.ac.id/wp-content/

UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Analisis Kasus Perkara Nomor 48 PA/1984 Jakarta Timur dan Kasus Perkara Nomor 391/PA/1986 Jakarta)

Siti Djubaedah; Farida Prihatini, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Setiap manusia mempunyai hasrat untuk dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya secara pantas. Salah satu dari hasrat biologisnya adalah hasrat untuk meneruskan keturunan, di dalam masyarakat hal ini diwujudkan secara sah melalui lembaga perkawinan. Suatu perkawinan akan membawa akibat luas oleh karena itu diharapkan dapat berlangsung langgeng atau abadi, yang hanya dapat diputuskan dengan meninggalnya Salah satu pihak. Namun kenyataannya pemutusan pembatalan perkawinan, terhadap suatu perkawinan yang telah berlangsung masih saja terjadi. Hal ini tentunya membawa berbagai konsekuensi yang sangat menentukan, khususnya bagi masing-masing pihak suami-isteri, dan keturunannya. Oleh karena itu yang menjadi pokok masalahnya adalah bagaimana pandangan hakim terhadap kasus pembatalan perkawinan, Bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap para pihak, Kedudukan anak dalam perkawinan tersebut Serta bagaimana mengenai masalah harta perkawinan. Untuk menjawab ini semua digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, metode analisa data dengan pendekatan kualitatif yang berpedoman pada norma hukum dan Undang-Undang sehingga hasil penelitian berbentuk evaluatif analitis. Pembatalan adalah tindakan Pengadilan berupa keputusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu batal, karena itu pihak pria dan pihak wanita yang dibatalkan perkawinannya dianggap tidak pernah kawin, tidak pernah berkedudukan sebagai suami isteri. Perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan itu tidak; memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang. Hukum Islam membedakan akibat hukum pembatalan perkawinan, sedangkan Undang-undang perkawinan tidak. Karena banyaknya kepentingan yang harus dilindungi baiknya putusan hakim terhadap pembatalan perkawinan sejauh mungkin dihindari sepanjang perkawinan tidak melanggar ketentuan hukum agama masing-masing pihak. Oleh karena pembatalan perkawinan berdampak luas terhadap para pihak, harta perkawinan jika ada. Sedangkan akibat pembatalan perkawinan terhadap anak telah diatur didalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pasal 75 Kompilasi Hukum Islam, keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, anak yang ada tetap menjadi anak sah dan mempunyai hubungan hukum terhadap ayah ibunya.

 File Digital: 1

Shelf
 T22890-Siti Djubaedah.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T22890
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : vi, 136 hlm. ; 30 cm. + Lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T22890 15-21-830430071 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 107112
Cover