Hukum merupakan refleksi dinamika peradaban manusia. Hukum hadir menata pergaulan hidup antar dan diantara warganya, merupakan rangkaian norma yang mengarah pencapaian keadaan tertentu dengan mengatur tindakan serta perilaku manusia secara sadar. Hukum yang baik harusnya sesuai dan sejalan dengan aspirasi warganya. Akan tetapi, selama beberapa kurun waktu, Pemerintah Indonesia menganggap hukum sebatas serangkaian aturan mengikat berbentuk teks tertulis yang Iahir berdasarkan mekanisme dan kewenangan formal Iembaga- lembaga negara. Akibatnya, beberapa kali terjadi ledakan protes warga menuntut produk hukum yang telah dihasilkan diubah atau dibatalkan keberlakuannya. Tesis ini berupaya menelusuri latar belakang lahirnya sikap kritis warga terhadap hadirnya berbagai produk hukum pemerintah yang meniadakan partisipasi warganya. Pembahasan dan analisa tidak sebatas merujuk peraturan hukum positif sehingga jenis penelitian tergolong yuridis sosiologis. Data yang terhimpun diolah secara sistematis, dianalisis secara kualitatif kemudian diuraikan secara deskriptif.
Berdasarkan penelitian, terungkap relasionalitas antara ketidakefektifan produk hukum, misalnya undang-undang sebagai akibat ketidakpatuhan warga. Fenomena tersebut muncul karena dalam penyusunan undang-undang, pemerintah menihilkan peran partisipasi warga. Seharusnya rakyatlah pembentuk hukum yang utama, maka tepat jika rakyat diberi ruang berpartisipasi dalam setiap perumusan produk hukum di Indonesia. Bila tidak, wajar jika Rakyat Indonesia bertindak kritis memperjuangkan hak keterlibatannya. Partisipasi kritis warga sangat ditentukan oleh akses berpartisipasi termasuk terpenuhinya hak informasi dan terbukanya ruang bagi warga untuk turut dalam penyelesaian sengketa pasca operasionalisasi suatu produk hukum. Sikap kritis, secara obyektif berimplikasi terhadap daya ikat dan keberlakuan produk hukum.
Semoga pada masa yang akan datang, setiap perumusan dan penyusunan undang-undang di Indonesia senantiasa diawali dengan komunikasi timbal balik, antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif sebagai drafter dengan rakyat selaku warga negara yang sejatinya adalah pemilik kedaulatan.