Pesatnya perkembangan leasing di Indonesia, seiring dengan deregulasi pemerintah yang diawali dengan Keputusan Presiden nomor 61 tahun 1983 yang dibarengi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/1988, telah menimbulkan potensi penerimaan pajak dari sektor industri leasing Potensi tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat meningkatkan penerimaan pajak, mengingat semakin besarnya peranan dari seksi Pajak sebagai sumber penerimaaan negara. Berhubungan dengan hal tersebul perlu dilakukan kajian atas ketentuan atau kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia apakah sudah memadai untuk menggali potensi penerimaan pajak dan apakah tidak menimbulkan distorsi bagi perkembangan leasing itu sendiri.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji ketentuan kebijakan perpajakan di Indonesia atas leasing dalam menggali potensi penerimaan Pajak dan bagaimana seyogianya leasing diatur oleh pemerintah agar tidak menimbulkan distorsi bagi perkembangan leasing itu sendiri.
Metode penelitian yang dipakai dalam tesis ini adalah deskriptif analitis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan (field research) melalui cara wawancara Iangsung dengan pihak-pihak terkait.
Teknis analisis data dilakukan dengan cara mnganalisis Jawaban-jawaban dari pertanyaan wawancara yang diajukan ke nara sumber dan informasi yang diperoleh dari pengamatan di lapangan. Kemudian mengembangkan menjadi pertanyaan-pertanyaan lanjutan dan mengkaji setiap jawaban dan lnformasi yang diperoleh berdasarkan literatur-literatur yang relevan dengan objek penelitian. Berdasarkan analisis tersebut penulis menarik kesimpulan sebagai hasil penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa masalah khususnya terhadap kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi serta di bidang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai, masalah yang muncul adalah mengenai transaksi sale and lease back. Wajib Pajak beranggapan bahwa sale and lease back merupakan satu prosedur transaksi langsung sementara pihak pajak merasa itu dua transaksi yang berbeda hingga dikenakan PPN. Jadi ini menurut wajib pajak peraturan mengenai Sale and lease back itu belum jelas. Penjualan penyewaan kembali (sale and lease back) merupakan suatu transaksi yang menyangkut penjualan hak milik oleh oleh pemilik dan penyewaan kembali hak milik itu kepada penjual.
Perlu penegasan dari pemerintah mengenai transaksi sale and lease back tersebut agar wajib pajak tidak ragu dalam memenuhi kewajibannya dan usaha pemerintah dalam usaha menggali potensi penerimaan pajak tidak menimbulkan masalah bagi kegiatan leasing di Indonesia.
Quick leasing development in Indonesia is in line with the government deregulation initiated with the Presidential Decree number 61 of 1988 along with issuance of Decree of Minister of Finance Number 1251/1988, after causing potential tax income from leasing industry sector. Such potential must be managed well in order to increase income tax bearing in mind increasing role from tax sector as state income resource. In connection with such matter it is required to conduct review over provisions or policy on taxation applicable in Indonesia whether it has been appropriate to seek potential tax income and whether it does not cause distortion for the leasing development alone.This study aims at reviewing provisions/policy on taxation in Indonesia over leasing to seek potential tax income and how leasing should be regulated by the govemment in order not to cause distortion for the leasing development alone.Research methodology used in this thesis is analytical descriptive, with data collecting technique in the form of bibliography study and field research through interview directly with the relevant parties.While data analytical technique is conducted by analyzing answers from interview questions tiled to resource person and information obtained from field survey. And then the author develops to become further questions and review each answer and information obtained based upon relevant literatures. Based upon such analysis the author withdraw conclusion as a result of study.Based on result of study, It is found some problems especially toward leasing activity with optional right as well as in the field of Income tax and Value Added tax. Especially concerning Value Added Tax, the problem rises will include sale and lease back transaction. The Tax payer is in the opinion that sale and lease back is one direct transaction procedure while the tax authority is in the opinion that both are two different transaction subject to VAT. Therefore, according to tax payer regulation concerning sale and lease back is not yet clear. Sale and lease back constituting a transaction in relation to sale of proprietary by owner and lease back the proprietary right to the seller.The govemment requires giving clear explanation concerning the lease and lease back transaction so that the tax payer is not doubtful to fulfill obligations and the government?s effort to seek potential tax income not causing problem or distortion for the leasing company.