UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Upaya pencegahan terjadinya monopoli dalam penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan dalam perpsektif UUPT dan UU No.5 tahun 1999

Sitepu, Daniel A. P.; Radjagukguk, Erman, supervisor (Universitas Indonesia, 2004)

 Abstrak

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disingkat UU No. 511999) yang diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 tetapi baru efektif berlaku satu tahun kemudian, lahir di tengah tata perekonomian dan hukum nasional Indonesia yang memasuki millenium baru. Perkembangan tata perekonomian dan hukum nasional kita berkembang ke arah yang penuh kontradiksi. Keganjilan timbul karena berbagai praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang seakan telah membudaya di dalam roda perekonomian nasional, dan yang bermuara pada terbentuknya pemusatan-pemusatan penguasaan sumber-sumber daya ekonomi yang tidak wajar. Hal ini jelas berdampak buruk terhadap kesiapan tats perekonomian nasional dalam mernasuki dan mengikuti perkembangan ekonomi dunia pada millenium ketiga yang akan semakin diwarnai dengan semangat persaingan bebas dan ketat seining dengau semakin mengglobalnya sistem ekonomi pasar.
Berbagai prakta bisnis atau usaha yang sarat dengan unsur KKN tersebut jelas sangat bertolak belakang kontradiktif dengan amanat pada pendiri bangsa yang tertuang dalam konstitusi 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas maka dapat dirumuskan permasal_ahan sebagai berikut:
1. Apakah pengaturan tentang larangan monopoli di Indonesia sudah cukup memadai?
2. Bagaimana praktik monopoli yang terjadi dalam dunia bisnis dewasa ini dalam penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan?
3. Bagaimana upaya mencegah terjadinya monopoli dalam penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan?
Praktik-praktik kombinasi perusahaan atau korporasi (corporate combinations) atau perusahaan konglomerat merupakan fenomena aktual ekspansi usaha (bisnis) dalam kawasan global, regional, maupun nasional. Bahkan, praktik kombinasi perusahaan ini, di Indonesia, semakin menunjukkan intensitasnya yang tinggi. Kombinasi perusahaan merupakan bentuk ekspansi usaha yang tidak lagi hanya mengandalkan pertumbuhan internal (internal growth), sebagai misal menambah operasi, seperti peningkatan kualitas atau kualitas produk. Lebih dari itu, kombinasi perusahaan ini lebih menunjukkan aspek pertumbuhan eksternal (external growth) dari perusahaan.
Secara institusional, kombinasi perusahaan ini baru mendapatkan pengaturan secara Iuas dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat UUPT), yakni dalam Bab VII, Pasal 102-109 UUPT di bawah judul Bab "Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan".
Pengertian Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan dapat dijumpai dalam Pasal 102 ayat (1) dan pasal 103 ayat (1) UUPT.
Pasal 102 ayat (1) UUPT menyatakan bahwa: sate perseroan atau lebih dapat menggabungkan din menjadi sate dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru dan pasal 103 ayat (1) menyatakan bahwa: pengambilalihan perseroan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Ketentuan-ketentuan mengenai kombinasi perusahaan itu pun baru diberlakukan secara efektif pada tanggal 7 Maret 1996, yakni satu tahun setelah UUPT diundangkan pada tanggal 7 Maret 1995, dan dalam UU No.511999 yaitu dalam Bab V Bagian Keempat, Pasal 28-29 di bawah judul Bab `Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan". Pasal 28 UU No. 511999 menyatakan bahwa: (1) pelaku usaha dilarang melakukan .penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek'monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, (2) pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha tidak sehat. Undang-Undang tersebut yang dalarn bidang ilmu hukum termasuk ke dalam bidang hukum kompetisi dimaksudkan untuk menata tata perekonomian nasional dan perilaku para pelaku ekonomi demi terwujudnya persaingan usaha yang sehat, jujur, bersih dan transparan, Berta menghindari terjadinya pemusatan penguasaan ekonomi oleh satu atau beberapa kelompok pelaku ekonomi.

 File Digital: 7

Shelf
 T 18888-Upaya mencegah-Literatur.pdf :: Unduh
 T 18888-Upaya mencegah-Bibliografi.pdf :: Unduh
 T 18888-Upaya mencegah-HA.pdf :: Unduh
 T 18888-Upaya mencegah-Kesimpulan.pdf :: Unduh
 T 18888-Upaya mencegah-Analisis.pdf :: Unduh
 T 18888-Upaya mencegah-Pendahuluan.pdf :: Unduh
 T 18888-Upaya mencegah-Metodologi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T18888
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2004
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : iv, 122 hlm., 29 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T18888 15-20-313507977 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 107137
Cover