Persaingan dalam dunia usaha merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak) bagi terselenggaranya ekonomi pasar. Hukum persaingan dalam rangka mendukung sistem ekonomi pasar diciptakan agar persaingan antar pelaku usaha tetap hidup. Kebutuhan akan hukum persaingan merupakan kebutuhan essensial mengenai "code of conduct" yang dapat mengarahkan pelaku usaha untuk bersaing secara sehat dan jujur.
Pelaku usaha, di samping perorangan ataupun perusahaan, juga terdapat asosiasi pelaku usaha. Asosiasi pelaku usaha memainkan peranan penting dalam industri. Di Indonesia terdapat berbagai macam asosiasi pelaku usaha, salah satunya adalah Organda. Organda merupakan Asosiasi Pengusaha Angkutan Umum Bus Kota Patas AC di Jakarta. Asosiasi menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk berkomunikasi dalam industri yang sama dan berpengaruh dalam penentuan kebijakan anggota dan industri mereka.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam putusan No.05/KPPU-112003 telah menetapkan bahwa Pengusaha Angkutan Umum Bus Kota Patas AC melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam hal ini Pengusaha Angkutan Bus Kota Patas AC di Jakarta telah melakukan perjanjian penetapan tarif sebesar Rp.3.300,-(tiga ribu tiga ratus rupiah).
Perjanjian Penetapan Harga merupakan perjanjian yang dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Penetapan harga merupakan per se illegal. Pendekatan tersebut digunakan untuk membuktikan unsur-unsur penetapan harga dalam Pasal 5 ayat (1). Unsur-unsur tersebut adalah (a)Pelaku Usaha; (b)Perjanjian Penetapan Harga; (c)Pelaku usaha pesaing; dan (d)Pasar bersangkutan yang sama. Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka penetapan harga tersebut dilarang, tanpa melihat efek negatif dari perjanjian tersebut terhadap persaingan. Jadi walaupun efek negatif terhadap persaingan kecil, perjanjian penetapan harga tetap dilarang.