UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Tinjauan hukum pengalihan hak dan kewajiban (participating interest) kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi

Hening Sasmitaning Tyas; Hikmahanto Juwana, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Sektor usaha minyak dan gas bumi selama puluhan tahun sudah terbukti memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian nasional. Minyak dan gas bumi merupakan publik utilities yang sangat dibutuhkan masyarakat, sementara komoditas substitusi belum banyak diupayakan untuk dimanfaatkan, sehingga diperlukan peran (intervensi) pemerintah. Peran Pemerintah ini diperlukan dalam rangka men-generate revenue, menjamin kelangsungan ketersediaan sumber daya alam yang tidak terbarui bagi generasi mendatang dan menghindari terjadinya kelangkaan pasokan minyak dan gas bumi di dalam negeri atau beberapa daerah.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 23 November 2001 sebagai pengganti Undangundang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 yang dimaksudkan sebagai "Legal Instrument" guna mewujudkan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparant, berdaya saing, efisien dan berwawasan pelestarian lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional di kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Secara garis besar faktor yang melatarbelakangi pembaharuan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi , antara lain adalah: industrialisasi, globalisasi, krisis ekonomi, privatisasi badan usaha milik negara dan reformasi hukum, yang didorong oleh politik hukum nasional dan dengan adanya UU Migas menegaskan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Dilain pihak perkembangan yang terjadi dalam tataran filosofis yang berangkat dari pesan yang disampaikan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 ikut mendorong perlunya pemahaman kembali arti penguasaan serta pengaturan Minyak dan Gas Bumi oleh Negara untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat atau hayat hidup orang banyak sesuai dengan semangat dan filosofi bangsa Indonesia.
Dalam tataran teoritis dan operasional penetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 merupakan langkah reformasi dan pembaharuan hukum di bidang industri minyak dan gas bumi, hal mana mengingat esensi pengaturan yang terkandung dalam Undang-undang tersebut merupakan pembaharuan yang sangat mendasar dalam meletakkan dasar-dasar kebijakan penataan sektor usaha minyak dan gas bumi yang modem, efisien dan mampu bersaing.
Berkaitan dengan Kegiatan Usaha Hulu Migas maka secara filosofis dapat disimpulkan bahwa penguasaan memang masih di tangan Negara hal ini terkait dengan filosofi Pasal 33 UUD 45 tapi dalam pengusahaannya dilakukan oleh kontraktor baik itu BU dan atau BUT dengan cara bagi basil dengan Negara.

 File Digital: 1

Shelf
 T 19175-Tinjauan hukum.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T19175
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xi, 104 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T19175 15-21-459428259 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 107157
Cover