Pada umumnya perusahaan publik dikendalikan oleh pemegang saham pengendali. Untuk itulah Komisaris Independen memiliki peranan penting, yaitu untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan stakeholders lainnya.
Fungsi Komisaris Independen dimaksudkan untuk mendorong dan menciptakan iklim yang lebih independen dan obeyektif bagi perusahaan publik. Sesuai dengan namanya, Komisaris Independen hares bersifat independen dalam arti bahwa komisaris tersebut tidak terlibat pengelolaan perusahaan dan diharapkan mampu melaksanakan tugasnya sebagai pihak yang independen, dan melakukan tugasnya semata-mata untuk kepentingan perusahaan dan terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang dapat berbenturan dengan pihak lain.
Dapat dikatakan bahwa Dewan Komisaris menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk mengawasi tindakan Direksi, serta memberi nasehat pada Direksi bila diperlukan. Demikianlah pula halnya dengan Komisaris Independen karena Kornisaris Independen merupakan bagian dari Dewan Komisaris itu sendiri.
Peranan Komisaris Independen sangatlah panting dalam usaha menciptakan fairness (prinsip kesetaraan) di Pasar Modal. Terlebih lagi scat ini banyak perusahaan publik yang masih dikendalikan oleh pemegang saham pengendali. Hal ini tentulah tidak menguntungkan bagi pemegang saham minoritas, dalam arti bahwa kepentingan pemegang saham minoritas terabaikan karena perusahaan publik yang masih dikendalikan oleh pemegang saham pengendali itu tentu akan cenderung menguntungkan pemegang saham pengendali. Hal ini tentulah tidak menciptakan iklim yang Independen.
Dalam rangka implementasi Good Corporate Governance ("GCG") , salah satu langkah yang bermanfaat adalah melihat prinsip-prinsip yang diberlakukan oleh Organization Economic Cooperation and Development (OECD) dan dipergunakan oleh anggota dart' OECD itu sendiri.3 Prinsip-prinsip GCG yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya praktek GCG adalah Transparansi (Transparancy), Keadilan (Fairness), Akuntabilitas (Accountability) dan Responsibilitas (Responsibility) .4 Dalam penjabaran lebih lanjut, OECD menyusun prinsip-prinsip pokok tersebut ke dalam kategori hak-hak pemegang saham (The Rights of Shareholders), perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders), peranan stakeholders dalam GCG (The Role of Stakeholders in GCG), pengungkapkan dan transparansi (Disclosure and Transparancy), tanggung jawab Direksi dan Komisaris (The Responsibility of the Board).
Implementasi GCG di Indonesia sangat vital, karena dapat membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi 5 dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang harus menghadapi era globalisasi, mengikuti perkembangan ekonomi global dan pasar dunia yang kompentitif. Oleh karena itu, Komite Nasional Kebijakan GCG telah menyusun pedoman, yang merupakan rekomendasi kebijakan nasional tentang GCG bagi pelaku usaha, yang dalam rangka pengurusan PT memberikan pedoman kepada 3 (tiga) organ perseroan, agar organ-organ perseroan tersebut dapat menjalankan sistem manajemen dan mengelola perseroan dengan baik. Selain itu, pads saat GCG diimplementasikan harus diperhatikan hubungan, peranan, pembagian tugas dan wewenang serta tanggung jawab antara pihak-pihak yang berperan, hak-hak pemegang saham, dan prosedur Rapat Umum Pemegang Saham serta tanggung jawab pemegang saham, perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham, termasuk Pemegang Saham Minoritas.
Aturan mengenai Komisaris Independen tidak terdapat dalam UUPT maupun Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (U JPM). UUPT hanya menngatur mengenai Dewan Komisaris pada umumnya dan tidak secara rinci mengatur mengenai Komisaris Independen. Banyak pihak menempatkan Komisaris Independen sebagai bagian dari Dewan Komisaris. Jadi untuk pembetukan Komisaris Independen, UUPT yang mengatur mengenai Dewan Komisaris tetap dipakai sebagai acuan.
Pembentukan Komisaris Independen sesuai dengan prinsi-prinsip GCG adalah mereka yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali, Direksi dan Komisaris lain. Serra juga tidak bekerja rangkap sebagai Direktur di perusahan lain yang terafiliasi, memahami peraturan di bidang Pasar Modal dan dipilih oleh pemegang saham bukan pengendali.