Sistem pemberian hak desain industri di Indonesia menganut sistem oposisi (pengajuan keberatan). Hal ini terlihat dari Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang menyatakan bahwa "Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut". Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri tersebut menyiratkan bahwa pemeriksaan substantif (substantive examination) guna memeriksa persyaratan "baru" yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri'tidak dilakukan bila pada masa pengumuman, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau oposisi terhadap permohonan pendaftaran desain industri tersebut.
Sistem pemberian hak desain industri yang dianut oleh Indonesia seperti tersebut di atas, dalam prakteknya ternyata kerap menirnbulkan masalah, karena banyak permohonan desain industri yang sesungguhnya merupakan desain industri yang telah umum digunakan di masyarakat atau dengan kata lain tidak memiliki aspek kebaruan tetap diberikan Hak Desain Industrinya. Hal tersebut di atas dapat terjadi karena sepanjang permohonan desain industri tersebut telah memenuhi kelengkapan persyaratan administratif permohonan dan dianggap patut untuk diumumkan serta dalam periode pengumumannya tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka permohonan desain industri tersebut otomatis akan mendapatkan Hak Desain Industrinya, walaupun sesungguhnya permohonan desain industri tersebut tidak memiliki aspek kebaruan. Untuk mengatasi masalah tersebut di atas, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. pada tanggal 04 Januari_ 2005, namun sesungguhnya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ini bertentangan dengan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri itu sendiri.