Peningkatan kegiatan sosial dan ekonomi di Indonesia harus dipacu juga dengan pembangunan di segala bidang, khususnya prasarana traspartasi. Salah satu kebijakan yang panting adalah pembangunan jalan tol.
Pada tahun 1997, akibat krisis ekonomi di Indonesia, pembangunan jalan tol sempat dihentikan, Namun, setelah Indonesia mulai bangkit kembali, pembangunan
jalan tol juga mulai di l akukan. Salah satu jaringan jalan tol yang dijadwalkan
untuk dibangun kembali adalah jalan tol yang menghubungkan Cikampek-Padalarang. Pembangunan jalan tol Cikampek Padalarang ini terdiri dari sembilan paket, namun di dalan tesis ini fokus Penulis adalah hanya pada satu pakat saja yaitu paket 4.3 : Ruas Cikalong wetan-Cikamuning, tamasuk Jembatan Cipada.
Pr Jasa Margaa (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jasa pelayanaan jalan tol di Indonesia bertindak sebagai pemberi Tugas/Owner/Pengguna Jasa, dan Kontraktor/Penyedia Jasa/ Pelaksana acdalah PT. Hutarra Karya (Pesero)
Didalain tesis ini, Penulis akan menguraikan dan mencoba menganalis.a isi dari perjanjian antara PT Jasa Marga (Persero) dangan PT Hutama Karya (Persero). Apakah perjanjian tersebut sudah seimbang dan adil. Apakah perjanjian tersebut tidak berat sebelah.
Setelah Penuli.s mencoba menganalisa perjanjian tersebut, maka Penulis berkesimpulan bahwa perjanjian tersebut masih belun seimbang, karena masih ada hal-hal dalan perjanjian yang tidak adil, misalnya nengenai jaminan. Penyedia Jasa selaku pelaksana harus memberikan jaminan pelaksanaan kepaada Pengguna Jasa, namun di1ain pihak Pengguna Jasa tidak ada kewajiban untuk memberikan janinan pembayaran kapada Penyedia jasa. Walaupun dalam pembangunan jalan tol paket 4.3 ini menggunakan Pra pendanaan penuh dari Penyedia jasa. Jadi, disini PT Hutama Karya (persero) yang mendanai terlebih dahulu semua pengeluaran, baru kemudian PT. Jasa Marga (Persero) mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan tersebut. Namun, tidak ada pemberian jaminan dari PT Jasa Marga (Persero) kepada PT Hutama Karya (Persero) bahwa pembayaran tersebut pasti akan dilakukan. Hal ini perlu diatur didalam Perjanjian sehingga ada kepastian pengembalian biaya dari pihak PT Jasa Marga (Persero).
Selain itu, perjanjian masih di buat diantara para pihak saja tanpa keterlibatan Notaris. Padahal dalarn perjanjian yang berskala besar seperti ini perlu dibuat secara notariil .