Penelitian ini dilakukan dalam rangka menjawab suatu pertanyaan tentang bagaimanana penjaminan dengan Hak Tanggungan dan eksekusinya pada lembaga sewa guna usaha (leasing). Sebagai bahan untuk menganalisa, diambil suatu putusan pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 16/PDT.BTH/2000/PN.TNG.
Pertanyaan tersebut muncul lantaran banyaknya permohonan eksekusi yang ditolak atau ditunda pelaksanaanya oleh pengadilan atas penjaminan dengan Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh suatu lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan terutama perusahaan leasing. Berdasarkan penelitian, kadangkala alasan majelis hakim menolak permohonan sita eksekusi atau mengabulkan penundaan eksekusi Hak Tanggugan tidak logis, seperti mengacu kepada salah satu Surat Ketua Muda Mahkamah Agung R.I. yang menegaskan/menjelaskan " Permohonan eksekusi hak tanggungan untuk pembayaran hutang lessee harus ditolak ". Sedangkan Undang-Undang tentang Hak Tanggungan [UU No. 4 Tahun 1996] sudah dengan jelas dan tegas mengatur tentang Hak Tangggunan ini. Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut bahwa pemegang Hak Tanggungan bisa saja orang perorangan atau badan hukum yang bekedudukan sebagai pihak yang berpiutang. Dalam hal ini, perusahaan Leasing sebagai badan hukum yang punya piutang atas pelundaan pembayaran sewa, tentu saja diperbolehkan sebagai pemegang Hak Tanggugan. Apalagi, permintaan eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan pasal 224 HIR semakin marak diajukan seiring dengan banyaknya dunia usaha yang collaps sehingga tidak sanggup membayar utangnya, seperti diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 26 UUHT.
Dalam melakukan penelitian ini, digunakan metode penelitian kepustakaan/studi dokumen (yuridis normatif) dengan mengumpulkan dan menganalisa data-data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier, dengan tipologi penelitian yang bersifat eksplanatoris kemudian dianalisa secara kualitatif. Metode kepustakaan ini dilakukan dalam menjelaskan teori-teori yang berhubungan dengan lembaga leasing dan eksekusi hak tanggungan tersebut dan kemudian diaplikasikan dengan menganalisa suatu kasus yang telah diputus oleh pengadilan.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sudah mengakomodir aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan hak tanggungan. Bahkan untuk eksekusinya, UUHT telah mengembalikan tata cara eksekusi.