Kredit konsumtif cukup berkembang pesat pada tahun 2005 lalu, mengingat suku bunga sepanjang tahun tersebut berada pada level yang cukup rendah. Perbankan lebih memilih sektor konsumsi bagi penyaluran kredit-kreditnya ketimbang mengucurkan dana ke dunia usaha. Alasannya tentu terkait dengan risiko?pengembalian kredit. Dengan resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan ekspansi di sektor kredit maka PT. Bank DKI memfokuskan bisnis perseroan pada segmen ritel, termasuk dalam hal perkreditan. Jenis kredit konsumtif yang diberikan PT. Bank DKI untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat perorangan, salah satunya adalah Kredit Multiguna. Untuk membenikan kredit ini PT. Bank DKI Cabang Utama membuat perjanjian kerjasama pemberian kredit multiguna dengan perusahaan yang karyawannya ingin mendapatkan fasilitas kredit ini.
Penulisan ini bertujuan untuk menguraikan pengaruh dari adanya perjanjian kerjasama pemberian kredit multiguna terhadap tingkat kolektibilitas pinjaman, menjelaskan keuntungan dan kerugian dari adanya perjanjian kerjasama tersebut dan menguraikan masalah-masalah apa Baja yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama pemberian kredit multiguna antara PT. Bank DKI Cabang Utama Juanda dengan PT. X. Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian empirik, dimana data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Hasil analisis dan pembahasan menunjukkan bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama pemberian kredit multiguna antara PT. Bank DKI Cabang Utama Juanda dengan beberapa perusahaan berpengaruh terhadap tingkat kolektibilitas pinjaman. Pengaruh ini dapat berupa pengaruh positif dan negatif. Jika dibandingkan antara pengaruh positif dan negatifnya, maka lebih banyak pengaruh positifnya. Masalahmasalah yang timbul dalam pelaksanaan pelaksanaan perjanjian kerjasama pemberian kredit multiguna antara PT. Bank DKI Cabang Utama Juanda dengan PT. X pada akhirnya berpengaruh juga pada tingkat kolektibilitas pinjaman.