Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai rnacam suku bangsa, yang memiliki adat istiadat yang berbeda-beda, misalnya perkawinan, pewarisan dan lain-lain. Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan, yaitu garis keturunan patrilinial, matrilinial dan bilateral. Menurut hukum waris adat, janda bukanlah ahli waris dari suaminya, kedudukan janda terhadap warisan suaminya dipengaruhi oleh bentuk perkawinan yang mereka lakukan.
Pada masyarakat patrilinial yang melakukan perkawinan jujur, janda hanya boleh menikmati tapi tidak boleh memiliki warisan suaminya sedangkan pada masyarakat Matrilinial dengan perkawinan semendo bebas dan dikota serta masyarakat bilateral dengan berkawinan bebas, janda berhak atas setengah bagian dari harta bersama. Begitu juga kedudukan anak perempuan terhadap warisan bapaknya, juga dipengaruhi oleh prinsip keturunan tersebut, pada masyarakat bilateral anak-anak adalah ahli waris dari bapaknya, sedangkan pada masyarakat patrilinial dan masyarakat matrilinial anak perempuan bukanlah ahli waris dari bapaknya. Tetapi berdasarkan yurisprudensi yang ada, sekarang tidak dibedakan lagi anak laki-laki dan perempuan, mereka sama-sama dianggap ahli waris dari bapaknya.
Hukum kewarisan yang diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata mengenal adanya persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, dimana suami isteri saling mewaris dan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan sama-lama mewaris dari orang tuanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Kemudian penelitian dilakukan secara diskriptif dimana penggabungan antara hasil penelitian dengan data-data yang ada untuk memberikan gambaran secara kualitatif.