Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang ketentuan-ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perlindungan konsumen dan asuransi, khususnya yang berkaitan dengan masalah perlindungan Tertanggung asuransi, dan menganalisis kontrak yang mengatur jenis perikatan/ hubungan hukum antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dengan konsumen asuransi (Tertanggung) dalam kaitan dengan perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), serta menganalisis penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dan konsumen asuransi (Tertanggung). Untuk itu penulis memakai penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Dari basil penelitian diperoleh permasalahannya yaitu : bagaimana ketentuan-ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perlindungan konsumen dan asauransi, khususnya yang berkaitan masalah perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), dan bagaiman kontrak yang mengatur jenis perikatan/ hubungan hukum antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dengan konsumen asuransi (Tertanggung) dalam kaitan dengan perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), serta bagaimana penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi antara pelaku usaha (Penanggung) dan Konsumen asuransi(Tertanggung) dalam Putusan No. 416IPdt.GIPN. FKT, SEL.
Melihat semakin banyaknya kasus di bidang asauaransi yang cenderung merugikan konsumen, dalam hal pemegang polis atau Tertanggung sebagai pihak yang lemah, baik dalam asuransi jiwa, asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian, maka setiap konsumen terutama konsumen asuransi (Tertanggung) berhak untuk menuntut apa yang menjadi haknya dalam setiap hukum atau hubungan dengan pelaku usaha (Pihak Asuransi/Penanggung), dan Pihak Asuransi (Penanggung) wajib memberikann apa yang menjadi hak konsumen asuransi (tertanggung). Hak dan kewajiban konsumen dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di dalam Undang-Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, KUHDagang dan KUHPerdata.