Tujuan dari penelitian yaitu mengetahui bagaimanakah Kasus Program Geser Kompetitor oleh tu baterai ABC itu terjadi dan melakukan analisa terhadap Putusan Perkara Nomor 06 I KPPU-u 12004 tentang Program Geser Kompetitor oleh Batu Baterai ABC.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative atau penelitian hukum doctrinal . Data yang diteliti merupakan data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh darri bahan kepustakaan,bahan pustaka, literature, dokumen , makalah, website dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya yang ada hubungar+.rya dengan penelitian ini yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu Urrdang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Sehat. Taknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian di analisis secara Sistematis dan Yuridis.
Hasil dari penelitian adalah berupa Kasus Batu Baterai ABC adalah kasus pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli den Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diduga dilakukan oleh PT Ada Boga Cemerlang selaku Pelaku usaha dalam kegiatan perekonomian di Indonesia, dalam hal ini sebagai pemasek batu baterai ABC di wilayali Indonesia, yang mans pelanggaran yang dilakukan adalah terhadap pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pasal 25 ayat 1 huruf a jo ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kasus ini berdasarkan laporan dari sate palaku usaha pada tanggal 14 Juni 2004 dan tanggal 2 Juli 2004 tentang dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selanjutnya lasus ini adalah wewenang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelidiki, memeriksa dan memutuskan kasus ini. Pada intinya kasus ini adalah : Pihak Batu baterai ABC selaku Teri3por melakukan Program Geser Kompetitor yang dimutai pada bulan Maret 2004, setelah sehelumnya pada 13ertengahan bulan Februari 2004 , PT PANASONIC GOBEL INDONESIA dalam hal ini sebagai Pelapor telah rnelaksanakan Program Single Pack Display dengan ketentuan setiap toko yang mendisplay batu baterai single pack ( manganese tipe AA } dengan menggunakan standing display akan diberikan lbuah senter yang sudah diisi dengan 4 baterai dan toko yang se!ama 3 bulan mendisplay produk tersebut akan mendapatkan tambahan 1 bush seater yang same, sedangkan untuk material promosi [ standing display } diberikan gratis oleh PT Panasonic Gobel Indonesia.
Isi dari Surat Perjanjian Program Geser Kompetitor periode Maret-Juni 2004 Sebagai berikut :
1.) Program Pajang dengan mendapatkan potongan tambahan 2% dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Toko mempunyai space atau ruang pajang baterai ABC dengan ukuran minimal 0,5 x 1 meter
b.Toko bersedia memajang baterai ABC
c.Toko bersedia mernasang PCS ( materi promosi ) ABC
2) Kamitmcn Toko untuk tidak menjual baterai Panasonic. dengan mendapatkan potongan tambahan 2 % dengan ketentuan sebagai b.erikut :
a.Toko yang sebelumnya jual baterai Panasonic , mulai bulan Maret sudah tidak jual lagi
b,Toko hanya menjuai baterai ABC
3) Mengiltuti Program Pajang dan kpmitmen untuk tidak juaf batu baterai Panasonic.
Kemudian setelah dilakukan proses pemeriksaan dan panyelidikan yang melibatkan beberapa saksi yang adalah Safes Terlapor, Pernilik Toko-toko, dan Key Dealer Pelapor oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha diputuskan pada tanggal 2 Maret 2005 yang adalah siding kornisi bahwa Terlapor terbukli secara sah dari meyakinkan melalui Program Geser Kumpetitor melanggar atau berientangan terhadap pasal 15 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang dengan jelas buktinya terdapat pada Surat Perjanjian Program Geser Kompetitor, pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, pasal 25 ayat 1 bumf a jo ayat 2 huruf a Undang-Undang Ncmor 5 Tahun 1999.
Analisis terhadap Kasus Program Geser Kompetitor yang dilakukan oleh batu baterai ABC terdapat tiga hal yaitu : Analisis terhadap perjanjian tertutup, Analisis terhadap Penguasaan pasar dan analisis terhadap penyalahgunaan pasisi dominant dimana ketiga hai ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang diduga telah dilanggar oleh Program Geser Kompetitor oleh batu baterai ABC dalam hal ini FT Arta Braga Cemerlang selaku Distributor batu baterai ABC , dimana setelah dilakukan oenyelidikan oleh KPPU terbukti melakukan pelanggarsn tersebut.
Analisis terhadap perjanjian tertutup dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasai 15 ayat 3 huruf b analisanya berupa bahwa pasal ini menjamin agar tetap terjadinya persaingan di antara pelaku usaha yang bergerak di bidang yang sama , selain itu juga mencegah terjadinya kesulitan bagi pelaku usaha lain dalam menjalankan usahanya yang apabila dibiarkan secara terus menerus akan mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha lain yang merupakan pesaing dari pelaku usaha yang melakukan perjanjian yang mana dalam pasal 15 ayat 3 huruf b menyatakan : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari palatal usaha pemasok : b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok?.
Dirnana pada kasus PGK ini dalam perjanjiannya tercantum : Komitmen toko untuk tidak menjual bate haterai Panasonic dengan mendapatkan potongan tambahan 2 % dengan ketentuan sebagai berikut : toko yang sebelumnya jual haterai Panasonic mulai bulan Maret sudah tidak jual iagi, tokc hanya jual baterai ABC yang terbukti PGK melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tabun 1999: serta ayat-ayat sebelumnya mengenai pelarangar. terhadap terjadinya perjanjian yang bersifat tertutup, dengan mana apabila tersingkirnya pelaku usaha lain yang merupakan pesaing akan mengakibatkan terjadinya kekuatan dominant di pasar yang mengakibatkan terjadinya monopoli yang hanya akan menghasilkan keuntungan bagi segelintir orang raja tldak ke seluruh rakyat Indonesia, juga akan mengakibatkan pengangguran yang Uanyak disebabkan tersingkimya pelaku usaha lain yang adalah pesaing dari pelaku usaha yang melakukan perjanjian tertutup, dimana dengan terjadinya pengangguran akan'mengakibatkan kerawanan social dengan terjadinya kejahatan , dirnana kejahatan itu timbal semata-mata untuk memperoleh uang untrrk mensejahterakan keluarga Tian karena terjadinya kecemburuan social karena keberhasilan dan kesejahteraan bagi segelintir orang saja yang bisa saja tirnbu! akibat terjadinya perjanjian tertutup seperti yang disebatkan pada pasal 15 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha lain untuk memasuki pasar yang bersangkutan yang bahkan dapat menyingkirkan pelaku usaha lain yang merupakan pesaing dari pelaku usaha yang rnelakukan perjanjian tertutup. Selain itu juga dapat mengurangi pilihan konsumen untuk memilih produk batu baterai yang sesuai dengan keinginan di mana dalam pasar persaingan