Pertumbuhan perekonomian dunia cenderung semakin berkembang dengan pesat seiring meningkatnya pula hubungan yang saling ketergantungan antara satu negara dengan negara lainnya. Kondisi menjadikan tantangan semakin terbuka, serta secara positif sebisa mungkin harus dapat dimanfaatkan untuk suatu keberhasilan pelaksanaan-pembangunan nasional di berbagai bidang.
Globalisasi yang terjadi terutama pada kegiatan finansial, produksi, investasi dan perdagangan, selanjutnya dipengaruhi oleh tata hubungan ekonomi antar bangsa. Dimana globalisasi itu telah meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan antar negara, bahkan menimbulkan proses menyatunya ekonomi dunia, sehingga batas-batas antara suatu negara dalam berbagai praktek dunia usaha seakan tidak berlaku lagi.
Sementara itu, globalisasi di bidang produksi, keuangan, perdagangan dan teknologi, adalah komponen yang telah membawa kepada globalisasi di bidang hukum. Pengaruh globalisasi ekonomi ke globalisasi hukum telah berdampak pada bidang-bidang dan sektor-sektor lain untuk ikut berbenah terhadap keadaan ini. Salah satu sektor itu adalah bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas).