Pemilihan judul tesis ini berdasarkan pertimbangan bahwa pentingnya penegakan hukum di bidang HaKI (Hak Kekayaaan Intelektual) khususnya hak cipta di bidang buku. Lemahnya penegakan hukum Hak Cipta di Indonesia khususnya terhadap tindak pembajakan buku sangat mengkhawatirkan. Hal ini akan menghambat jatur perdagangan beras yang dilaksanakan Indonesia sebagai akibat telah diratifikasinya prinsip-prinsip yang dikandung di dalam GATT (sekarang WTO/ Organisasi Perdagangan Dunia) tersebut, termasuk di dalamnya TRIPS (Aspek-aspek perdagangan yang terkait dengan HaK1) yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh negara-negara anggotanya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep perlindungan hukum hak cipta buku di Indonesia, bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta yang dialami oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta khususnya serta para penerbit pada umumnya. Selain itu juga ingin mengetahui bentuk-bentuk penyelesaian pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Balai Pustaka, serta bagaimana usaha yang ditempuh dalam menghadapi hambatan tersebut.
Penelitian ini bersifat diskriptif dengan metode kualitatif serta data primer yang berasal dari keterangan karyawan/pejabat Penerbit Balai Pustaka serta IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia), data sekunder yang berupa fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung dengan mempelajari daftar pustaka, dokumen. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan wawancara kepada pejabat yang berwenang, serta menganalisa data yang terkumpul baik dari daftar pustaka maupun dari wawancara.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerbit Balai Pustaka pada khususnya serta penerbit pada umumnya telah mengalami tindak pembajakan. Hal ini terbukti dari banyaknya buku-buku terbitan Balai Pustaka yang telah dibajak. Maraknya tindak pembajakan buku disebabkan karena kurangnya pemahaman para aparat penegak hukum tentang masalah HaKI, kurang efektifnya penegakan hukum di bidang HaKI, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam menghargai hasil karya orang lain. Selain itu tingginya harga buku sebagai akibat dari tingginya pajak produksi sebuah buku juga mengakibatkan tingginya tingkat pembajakan buku.
Upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mensosialisasikan undang-undang tentang hak cipta baik dikalangan aparat penegak hukum serta di masyarakat, serta pengurangan jumlah pajak produksi yang dikenakan untuk setiap buku.