Perlindungan atas informasi rahasia atau lebih dikenal dengan istilah rahasia dagang, di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-undang tersebut sangat singkat dan padat,dibandingkan peraturan perundangan di bidang HKI lainnya. Akibatnya berpotensi untuk menimbulkan berbagai intepretasi dan ketidakjelasan bagi pelaku industri di lapangan. Fakta menunjukkan, perlindungan atas rahasia dagang ini menjadi semakin penting akhir-akhir ini sejalan dengan perkembangan trend bisnis yang menuju ke arah bisnis yang berbasis informasi.
Informasi yang dirahasiakan menjadi aset perusahaan yang penting dan harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan saingan bisnisnya. Permasalahan muncul akibat pengaturan perlindungan rahasia dagang dalam undang-undang yang tidak cukup memadai sehingga mengakibatkan ketidakjelasan dari kalangan industri tentang bagaimana bentuk nyata dari melindungi sebuah informasi rahasia,dan apa yang harus dilakukan untuk menghindari persaingan curang, dsb. Pengelolaan Rahasia Dagang menjadi kebutuhan dan sangat penting untuk dilakukan oleh perusahaan, industri, atau pelaku bisnis lainnya, sebab banyak keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh. Salah satunya adalah sang pemilik suatu rahasia dagang dapat mencegah penggunaan yang tidak sah atau pengungkapan yang dilakukan oleh seseorang yang memperoleh rahasia dagang tersebut melalui cara-cara yang tidak layak.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan didukung dengan data yang relevan. Hasilnya, dikaji dari aspek hukum ekonomi perlindungan atas Rahasia dagang merupakan aset bisnis yang dapat digunakan sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. Sementara, kegiatan sosialisasi tentang Rahasia Dagang harus terus menerus dilakukan, baik kualitas maupun kuantitasnya. Untuk lebih memperjelas ,pelaksanaan Undang-Undang Rahasia Dagang perlu diusulkan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.