Tema tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah sengaja diangkat oleh penulis, karena kedua lembaga pemerintahan di daerah ini sesungguhnya memegang peranan penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Berbicara tentang DPRD dan Kepala Daerah tentu tidak akan terlepas dari pembi.caraan mengenai otonomi daerah, begitu pula sebaliknya, berbicara tentang otonomi daerah tidak akan sempurna jika tidak dikaitkan dengan pembicaraan mengenai DPRD dan Kepala Daerah.
Hubungan antara kedua lembaga pemerintahan di daerah ini selalu bergeser dan mengalami pasang surut sepanjang sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah yang pernah berlaku di Indonesia, di mana dominasi antara kedua lembaga pemerintahan daerah ini saling bergantian, di mana DPRD pernah begitu dominan atas lembaga eksekutif di daerah, begitupun sebaliknya, lembaga eksekutif daerahpun pernah begitu dominan atas DPRD.
Penelitian ini didasarkan pada suatu asumsi bahwa dengan beriakunya tindang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-uridang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Kepala Daerah telah mengalami pergeseran. Lembaga perwakilan rakyat daerah yang pernah memiliki kedudukan yang sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, namun dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 telah mengalami perubahan yang sangat mendasar dengan mengembalikan kedudukan DPRD pada keadaan di masa masih berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Pemerintahan di Daerah. Dalam Pasal 3 ayat (1) ini disebutkan bahwa "Pemerintah daerah adalah: a. pemerintah daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi, b. pemerintah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya, dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dikatakan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Di sini, penulis dapat mengatakan bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ini, hak DPRD telah banyak yang dipangkas atau dipreteli.
D
alam kondisi seperti ini, dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang memiliki kedudukan yang kuat dalam mewakili kepentingan rakyat di daerah. Kedudukan yang kuat ini, hanya dapat terlaksana apabila diimbangi dengan kedudukan kepala daerah yang kuat pula. Harapan ini kiranya dapat terpenuhi, apabila kedua lembaga pemerintaha di daerah ini sama-sama menyadari bahwa mereka adalah samasama memegang kedaulatan rakyat di daerah, karena sama-sama dipilih secara langsung melalui pemilihan (umum).
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, ditemukan beberapa fakta sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan kepala daerah, seperti faktor pendidikan yang masih rendah dari anggota DPRD, faktor pengalaman sebagai anggota DPRD dan faktor rekruitmen awal yang dilakukan oleh partai politik, sementara di sisi lain pihak eksekutif memiliki sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik.
Faktor-faktor tersebut akan sangat mempengaruhi pelaksanaan hubungan antara DPRD dengan kepala daerah sebagai wakil pihak eksekutif daerah, terlebih dalam pelaksanaan fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawaman atau fungsi kontrol, di mana dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut DPRD akan selalu berhadapan dengan pihak eksekutif Dalam kedudukannya yang sama-sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ini, perlu dikembangkan suatu etika yang dapat merefleksikan bahwa sesungguhnya antara kedua lembaga pemerintaha di daerah ini tidak ada yang paling dominan satu di antara yang lainnya, karena keduanya sama-sama bekerja untuk kepentingan rakyat.
Hubungan yang dibangun antara kedua lembaga pemerintahan di daerah ini secara realistik dapat dikembangkan dalam 3 (tiga) bentuk, antara lain: 1. bentuk komunikasi dan tukar menukar informasi; 2. bentuk kerjasama atas beberapa subyek, program, masalah dan pengembangan regulsai, dan 3.klarifikasi atas beberapa permasalahan.