Di beberapa negara, program kepemilikan saham oleh pekerja (Employee Stock Ownership Program - ESOP) telah berkembang dengan balk. Mereka umumnya memiliki aturan yang secara detil mengatur pola-pola dan syarat-syarat program kepemilikan saham perusahaan oleh pekerja. Amerika Serikat dan Mesir bahkan sangat mendorong program ESOP dengan menerbitkan regulasi yang memberi kemudahan bagi yang melaksanakannya, antara lain dalam bentuk insentif dibidarig pajak.
Di Indonesia belum ada regulasi yang secara rinci mengatur mengenai program kepemilikan saham oleh pekerja_ Dalam praktek, perusahaan-perusahaan di Indonesia pada umumnya memanfaatkan Peraturan Bapepam yang memberi peluang terciptanya kepemilikan saham oleh pekerja, walaupun peraturan itu sendiri sesungguhnya tidak khusus mengatur mengenai hal itu. Antara lain seperti yang dilaksanakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., bersamaan dengan IPO pada akhir 2003.
Melihat kehidupan ekonomi saat ini yang cederung bergerak kearah sistem ekonomi kapitalis dan liberalis, ESOP dapat menjadi alat untuk mengarahkan ekonomi Indonesia agar tetap berada pada track ekonomi kekeluargaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945. Untuk itu, diperlukan perangkat perangkat hukum yang bersifat mendorong terciptanya praktek-praktek program kepemilikan saham oleh pekerja. Hal ini sesuai dengan teori hukum Roscoe Pound, dimana hukum dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk membangun masyarakat (law as a tool for social engineering).
Bebarapa prinsip hukum perusahaan dan hukum pasar modal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan ESOP antara lain adalah masalah persetujuan RUPS, hak memesan efek terlebih dahulu, hak suara, hak atas deviden, ketentuan keterbukaan informasi, ketentuan pelaporan kepemilikan saham, ketentuan perdagangan orang dalam, serta hak ataupun pembatasan bagi pekerja untuk memindahtangankan saham ESOP kepada pihak ketiga.