Krisis moneter telah membuat Indonesia dengan terpaksa mencari hutang luar negeri dengan jumlah yang lebih besar dari schelumnya untuk melakukan perbaikan di bidang ekonomi keuangan. Komitmen IMF mencapai US$ 43 milyar (pada tahun 1997 IMF sempat berkomitmen untuk memberikan paket bantuan sebesar US$ 37 milyar), pinjaman dari CGI mencapai US$ 7,9 milyar pada tahun anggaran 199912000, belum pinjaman lainnya balk bilateral maupun multilateral lainnya. Hal ini mengakibatkan hutang luar negeri kita meningkat dengan pesat.
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Intcrnasional timbul berhagai masalah berkaitan dengan kewajiban memasukan perjanjian pinjaman luar negeri sebagai salah satu perjanjian yang harus disahkan dengan Undang-undang. Permasalahan pokoknya adalah berkaitan dengan pergesekan pemahaman tentang dimensi hukum private dan publik dari perjanjian pinjaman luar negeri.
Beberapa pendapat menggolongkan bahwa Perjanjian Bidang Keuangan walaupun merupakan perjanjian internasional (perjanjian yang dibuat antara para subyek hukum intemasional) tetapi merupakan perjanjian yang berada dibawah rejim hukum private. Tapi pendapat lain mengkategorikan Perjanjian pinjaman luar negeri sebagai perjanjian publik. I)engan demikian tesis ini akan menganalisis aspek hukum publik dan privat dari perjanjian pinjaman luar negeri.
Pada bagian pembahasan dibahas tentang pengertian pinjaman luar negeri, pengertian Perjanjian pinjaman luar negeri, dimensi publik dan privat dari perjanjian luar negeri. Pada bagian pembahasan juga dilakukan bedah terhadap perjanjian yang isinya menganalisis kedudukan hukum para pihak pada perjanjian. hak kewajiban para pihak dan analisis tentang kategori, jenis perjanjian pinjaman dan pcmberlakuannya.
Akhirnya pada bagian penutup disirnpulkan bahwa tidak scmua perjanjian pinjaman luar negeri adalah perjanjian internasional. Berkaitan dengan dimensi publik dan private tidak perlu di dikotomikan, namun pcrlu agar dua unsur tersebut digabungkan dalam rangka penguatan kewenangan pemerintah untuk melakukan tindakan publik dan privat, serta akuntablitas publik dari perjanjian pinjaman luar negeri.