Yogyakarta merupakan Propinsi di Indonesia yang memiliki kekhasan, keunikan dan daya tarik tersendiri. Dengan dibuatnya Undang-undang nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka terjadi penggabungan Kabupaten Kota Kesultanan Yogyakarta dan Kabupaten Kota Paku Alaman menjadi Kota Yogyakarta. Keistimewaan Yogyakarta lainnya adalah pengelolaan Tanah Magersari. Tanah dengan hak Magersari merupakan tanah yang dimiliki oleh Kasultanan Yogyakarta yang untuk kemudian tanah tersebut digunakan dengan menggunakan hak pakai oleh masyarakat untuk mendirikan bangunan ataupun untuk kegiatan lain. Pengelolaan Tanah Magersari ini dikelola oleh Kantor Panitikismo sebagai Kantor Pertanahant Keraton Yogyakarta. Pembuatan sertifikatpun dilakukan langsung oleh Kantor Panitikismo. Ada keunikan dalam pembuatannya yaitu setiap sertifikat apabila yang memiliki tanahnya adalah pribadi maka akan ditempelkan sebuah foto sebagai identitas pemilik sedangkan apabila yang memilikinya sebuah badan hukum maka tidak perlu menempelkan foto tersebut.