Dalam rangka pembangunan nasional khususnya pembangunan di bidang ekonomi yang meliputi semua unsur kehidupan ekonomi baik pemerintah maupun swasta, badan hukum maupun perseorangan, pembiayaan merupakan sarana yang mutlak diperlukan. Untuk mewujudkan potensi pembiayaan pembangunan tersebut, dana perkreditan sangat diperlukan dan penting sekali keberadaannya. Untuk itu perlu diatur suatu lembaga jaminan kredit yang manipu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum balk kepada pemberi kredit atau kreditur atau bank maupun kepada penerima kredit atau debitor yaitu Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan hak atas tanah yang diatur dalam Undang Undang Undang Nomor 4 tahun 1996. Sehubungan dengan pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan di Bank NISP, Tbk Kantor Regional II Bekasi Penulis mengemukakan beberapa permasalahan yaitu sejauh mana efektifitas pembebanan Hak Tanggungan dan kendala atau hambatan yang timbul Berta bagaimana cara mengatasinya. Upaya untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan permasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan emperis sedangkan data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis berkesimpulan bahwa pembebanan Hak Tanggungan di Bank LISP, Tbk Kantor Regional II Bekasi kurang efektif dan masih terdapat kendala atau hambatan.