Ranah penyiaran Indonesia pasca 1998 telah mengalami perubahan mendasar dengan keluarnya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di mana sebelumnya merupakan domain kewenangan pemerintah (Departemen Penerangan) menjadi domain kewenangan masyarakat yang direpresentasikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI merupakan lembaga negara yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Tetapi konstestasi Negara, industri, dan masyarakat sipil di ranah penyiaran belum selesai dan berlarut-larut dalam Peraturan Pemerintah tentang penyiaran.
Tujuan penelitian ini adalah membongkar akar penyebab kontestasi tersebut dan memberikan rekomendasi kepada KPI, baik lembaga maupun anggotanya/termasuk saya sendiri, untuk mengelola kontestasi berhadapan dengan industri dan pemerintah dalam rangka mengatur penyiaran Indonesia sehingga memberi manfaat bagi masyarakat. Proses penelitian ini diabdikan untuk mencapai tujuan akhir, yaitu perubahan sistem penyiaran nasional yang tersentralisasi menuju sistem penyiaran lokal berjaringan.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa akar kontestasi masalah ini adalah pertarungan rezim Market Regulation melawan Public Regulation. Siapa sesungguhnya yang dimenangkan dan diuntungkan dalam kontestasi tujuh PP Penyiaran tersebut? Jawabnya adalah para pemilik modal TV/radio yang sudah mapan di industri penyiaran Indonesia. Bagaimana dengan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo)? Depkominfo hanyalah kaki-tangan para pemilik modal yang sudah mapan di industri penyiaran itu. Dan KPI? KPI masih belum berhasil, kalau tak sopan jika dikatakan telah gagal, menjadi instrumen pelopor untuk menegakkan kepemilikan publik atas ranah liar Indonesia. Tapi kontestasi tetap belum selesai. Public Regulation masih mempunyai peluang untuk terus hidup, tesis ini ditutup dengan rekomendasi-rekomendasi untuk mendorong public regulation tersebut.
Participatory Action Research ini juga menemukan terjadinya bipolarisasi aktor di ranah penyiaran, yakni Depkominfo dan Industri di satu pihak, berhadapan dengan DPR, KPI, dan Masyarakat Sipil di lain pihak. Bipolarisasi aktor tersebut berdialektika dengan terjadinya diskrepansi/patahan dalam struktur ekonomi politik penyiaran di mana Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran kemudian menjadi tidak sinambung dengan Undang-Undang Penyiaran.
Indonesia broadcasting landscape in the post 1998, has basically changed after the deliberation of the new Broadcasting Law (UU Nomor 32 Tahun 2002). Under the previous law, the power to regulate TV and radio belongs to The Department of Propaganda (Departemen Penerangan). Nowadays, it belongs to the public which is represented by the Indonesian Broadcasting Commission (KPI). By law, KPI is a state body to regulate the broadcasting matters. But the ministry of communication and information and also the established broadcasting capitalists do not satisfied with the law. The contestation among the state, industry, and civil society in the broadcasting landscape has not finished yet. It's still continuing till the Government Regulations on Broadcasting signed by the President Susilo Bambang Yudhoyono.The purpose of this research is to find out the roots of the contestation and to formulate the recommendations for KPI, as an institution and also for the commissioner/including myself, to manage the contestation facing the broadcasting industry and government. However, the broadcasting landscape must be regulated so that it can give the benefit for public. The Process of this research will be dedicated to reach the final purpose, i.e. to change the centralized broadcasting system to local network system.The finding of this research is that the contestation between the Market Regulation vis a vis Public Regulation. Who is really got the benefit of the government regulations on broadcasting? The answer is the established broadcasting capitalists in Indonesia. How about the Department of Communication and Information (Depkominfo)? Depkominfo is just a slave of the established broadcasting capitalist. And KPI? KPI has not been successful yet as a frontier soldier to uphold the public ownership on broadcasting arena. Actually, the contestation is to be continued. The Public Regulation still has the opportunity to survive. This research provides recommendations to enforce the public regulation.This Participatory Action Research has also found the bipolarization of the actors in the broadcasting landscape, i.e. government and the industry on one faction against parliament (DPR), KPI, and civil society. This bipolarization runs dialectically with the discrepancy in the broadcasting political economy structure so that the Government Regulations on Broadcasting doesn't obey the Broadcasting Law.