Dalam era informasi sekarang ini, hak kekayaan intelektual (HaKI) menjadi komoditas yang menguntungkan dalam dunia bisnis, bahkan menjadi faktor yang diutamakan dalam aspek perdagangan Internasional. Ditetapkannya Perjanjian TRIPS sebagai aturan multilateral mencerminkan kenyataan ini. Sebagai badan dunia yang mengatur standar-standar internasional HaKI, WIPO sangat berperan dalam menentukan seberapa jauh tingkat perlindungan HaKI diberikan.
Bagi negara-negara berkembang, adanya kewajiban untuk menerapkan Perjanjian TRIPS merupakan suatu beban (cost) yang berat dan sulit dilakukan mengingat infrastruktur hukumnya yang belum canggih dan keadaan perkonomiannya yang belum semaju negara-negara industri. Negara-negara berkembang berpendapat bahwa TRIPS membuat mereka semakin sulit untuk memperoleh alih teknologi yang mereka butuhkan dari negara-negara maju. Pandangan seperti ini semakin diperkuat oleh peranan WIPO yang, dalam pandangan negara-negara berkembang, juga mendukung aturan perlindungan HaKI yang semakin tinggi. Oleh sebab itu, menurut negara-negara berkembang,peranan WIPO harus berubah.
Penulisan pada tesis ini menggunakan konsep persepsi sebagai kerangka teori untuk menjelaskan mengapa negara-negara berkembang melihat perlu adanya perubahan dalam peranan WIPO. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa persepsi telah mendorong negara-negara berkembang untuk menuntut adanya dimensi pembangunan dalam arah dan kegiatan WIPO.