Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meneliti kendala-kendala yang merintangi proses implementasi UU No. 34 Tahun 1999. Untuk menunjang penelitian ini digunakan alat analisis yang berasal dari beberapa teori sebagai berikut: Teori Kewenangan dari Grindle dan Rodinelli; Teori Keuangan Daerah dan Teori Kelembagaan model Rodinelli dan Cheema; serta Teori Civil Society yang diulas Wuthnow.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang berusaha memahami dan menafsirkan makna suatu peristiwa berdasarltan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dan berkepentingan. Selain itu, dilakukan juga studi kepustakaan sebagai informasi pendukung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal kewenangan Pemerintah Pusat tidak mau melepaskan kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tuntas, di samping itu juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak mentransfer kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kotamadya, dan berindikasi kepada Kecamatan dan Kelurahan. Adapun kelembagaan lebih cenderung gemuk dan Iamban. Sedangkan dalarn aspek keuangan, status Jakarta sebagai ibu kota Negara tidak mendapatkan alokasi dana di dalam APBN.
Terdapat lima kendala yang menghambat pelaksanaan UU No. 34 Tabun 1999, yakni: Pertama Adanya tarik menarik kewenangan antara Pemerintah Pusat, dalam hal ini Setneg, dengan Pemprov DKI Jakarta. Kedua, budaya politik, di mana produk undang-undang tersebut terkesan sebagai hadiah dari pusat, sementara daerah 'hanya" sebagai pelaksana teknis saja. Ketiga, lemahnya kepastian hukum. Keempat, Keikutsertaan masyarakat dalam partisipasi politik, lebih cenderung ke arah mobilisasi politik, artinya bahwa keikutsertaan masyarakat dalam proses politik, lebih mendukung suatu kebijakan yang telah digariskan oleh pemimpinnya. Kelima Kurangnya sosialisasi UU No. 34 Tahun 1999, menyebabkan masyarakat tidak dapat merespon dalam setiap penyimpangan hukum. Teori-teori yang digunakan, seperti tersebut di was, sesuai dengan temuan Iapangan. Dengan demikian, implikasi teoritis atas penelitian ini adalah berupa penegasan (confirmation).
This research aims to examine obstacles that burden the implementation of Law Number 34 year 1999. To support the research, some tools of analysis are used which are generated from several theories such as theory of authority from Grindle and Rondinelli, theory of local budget and theory of institutional from Rondinelli and Cheema, and theory of civil society discussed by Wuthnow.Method that is used in the research is qualitative research method, which tries to interpret the meaning of a phenomenon based on facts. To collect data, interview is applied to related person in charge in proper institution. Besides that, literature study is also applied as supporting information.The result of the research shows that, central government does not want to share its authority to the provincial government of DKI Jakarta. The provincial government of DKI Jakarta also does not share its authority to the government of Regency and City and also to lower level of government in the province. In institutional aspects, it tends to be large and slow. Meanwhile, in financial aspect, the status of Jakarta as a capital city does not relate to state budget allocation.There are five obstacles that burden the implementation of Law Number 34 year 1999. First is clash of authority between central government State Secretariat and provincial government of DKI Jakarta. Second, political culture that the law tends to he a gift from central government and the local government is only the technical executor. Fourth, law enforcement is weak. Fifth, lack of socialization of the law causes public cannot response every act that breaks the law. Theories, which are used in the research, are appropriate with facts found in this research. To conclude, theoretical implication in the research is confirmation.