ABSTRAKKegiatan ekonomi dunia di era globalisasi saat ini membawa dampak pada transaksi lintas negara atas sumber daya serta modal baik melalui partisipasi langsung maupun tidak langsung. Dari transaksi-transaksi kegiatan usaha antar negara tersebut berpotensi menimbulkan Bentuk Usaha Tetap.
Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan suatu bentuk usaha yang digunakan oleh wajib pajak luar negeri untuk mewakili kegiatan atau kepentingannya di suatu negara (sumber) Konsep BUT dalam model persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dimaksudkan untuk menenlukan hak pemajakan negara sumber agar dapat mengenakan pajak atas laba usaha yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak dari negara lainnya.
Permasalahan dalam menentukan keberadaan suatu BUT atau dapat disebut dengan identifikasi BUT menjadi hal yang sangat penting terutama bagi negara sumber, karena dapat mencegah hilangnya potensi penerimaan pajak yang ditimbulkan dari transaksi kegiatan usaha intemasional.
Kendala-kendala yang dihadapi dalam melakukan identifikasi BUT adalah terbalasnya data dan infomasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DIP) dan kurangnya kerjasama antar instansi, sehingga link data dan informasi dari instansi lain ke DIP belum terwujud. Selain itu pemahaman tentang perpajakan internasional terutarna mengenai BUT dan Tax Treaty dari para pegawai pajak maupun pihak wajib pajak juga menjadi kendala tersendiri.
Pada sistem administrasi perpajakan modem (SAPM), terdapat Account Representative (AR) dibawah koordinasi Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Keberadaan AR akan mempermudah komunikasi antara pihak kantor pajak dengan wajib pajak. AR bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan secara langsung, edukasi, asistensi, mendorong dan mengawasi pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, AR harus dapat melakukan analisa data dan informasi wajib pajak baik dari segi jenis usahanya (nature of business) maupun penerapan suatu peraturan perpajakan kaitannya dengan identifikasi BUT.
Terciptanya suatu kerjasama antar instansi seperi Imigrasi, BKPM dan juga Departemen Luar Negeri yang dapat memberikan dukungan data dan informasi yang selalu up to date dan dapat diakses langsung oleh DIP akan sangat mendukung pelaksanaan identifikasi BUT atas transaksi internasional. Disamping itu, peningkatan kemampuan analisa kegiatan usaha wajib pajak dan peningkatan pemahaman perpajakan internasional dari parat pajak periu ditingkatkan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan yang rutin dan berkesinambungan.
Jadi bersinerginya antara data dan infomaasi yang lengkap atas transaksi intemasional dengan kemampuan analisa serta pamahaman mengenai BUT yang dikemas dalam SAPM akan sangat mendukung identifikasi BUT secara cepat yang pada akhirnya dapat mencegah hilangnya potensi penerimaan pajak dari transaksi internasional.
ABSTRACTThe global economic transactions has been leading to the exchange of goods and services and movements of capital, technology and person. Those international transactions may cause the existence of a permanent establishment of an enterprise of one country in another country.
The permanent establishment generally is a place of business through which an enterprise of one country carries on its business in another country. The main concept of a permanent establishment is to determine the right of a source country to tax the proiits of an enterprise ofthe other country.
The identification of a permanent establishment plays an important role in a source country since the source country shall only tax the profits of an enterprise if it derives from a permanent establishment. Otherwise, the potential tax revenue fiom the international transactions may be lost.
There are several obstacles in determination of a permanent establishment, namely a lack of data and information and a lack of coordination between department especially data link from the Directorate General of Taxes to and from other department, and also the limitation of the taxpayer?s and tax official?s knowledge of international taxation.
In a Modem Tax Administration System (SAPM) there is an Account Representative (AR) who is responsible and authorized to provide services, consultation, assistance for taxpayer and to supervise a taxpayer in term of taxpayer's right and obligation, The existence of AR hopefully may make the taxpayer easy to communicate to the tax oflice since the function of AR is a liaison officer of taxpayer in the tax office.
In their function as a supervisory, an AR is required to have better knowledge of nature of business of taxpayer, and to analyze the consequence of taxation of every single transaction the taxpayer made. Finally AR could identify the existence of permanent establishment from the taxpayer?s transaction.
It is suggested to create the coordination between government agencies such as Immigration, Investment Coordinate Board and Foreign Affair Ministry to support data and information which will be very useful in identifying the existence of permanent establishment. Such exchange of infomation should always be update and the DGT should have the direct access to the information. Moreover, the capability of AR in international taxation and analyses of tax payer?s nature of business should be increased by providing them regular and continue training.
In conclusion, the synergy between the availability data and information of international transaction and the ability of tax officer to analyze the taxation of international transaction in Modern Tax Administration System may support the accurate determination of a permanent establishment, and finally may prevent the lost of tax revenue from international transaction.