Penataan ruang didefinisikan sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang (berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan), serta pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah, bai pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Namun, karena penataan ruang menyangkut masa depan masyarakat yang berkehidupan dalam ruang tersebut, maka keterlibatan masyarakat di dalamnya mutlak diperlukan.
Peran serta masyarakat dalam suatu kegiatan dipengaruhi oleh berbagai faktor Internal dan faktor Eksternal. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Penyusunan Rencana Lingkungan RW 08, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak sepenuhnya merupakan kegiatan yang partisipatif Dari lima prinsip yang harus ada dalam suatu kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat, ternyata hanya tiga prinsip yang ditemui dalam kegiatan tersebut, yaitu 'Pemberdayaan', 'Keterlibatan Seluruh Individu/Kelompok', serta 'Transparansi'. Selanjutnya, diketahui pula bahwa kegiatan Penyusunan Rencana Lingkungan RW 08 bare berada pada jenjang Partisipasi Semu, yaitu pada jenjang Konsultasi (menurut jenjang partisipasi Malcivini) atau pada jenjang Degree of Tokenism (menurut tangga partisipasi Arnstein).
Adapun faktor yang secara nyata berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat dalam kegiatan tersebut adalah Keahlian dan Pengetahuan Masyarakat untuk Berpartisipasi dalam Kegiatan/Program. Dengan demikian, semakin tinggi keahlian dan pengetahuan masyarakat untuk berpartisipasi, akan semakin tinggi pula Tingkat Partisipasi masyarakat dalam party usunan Rencana Lingkungan. Namun, berdasarkan wawancara yang lebih medalam, juga dapat diketahui bahwa faktor-faktor Motivasi
untuk Berpartisipasi, Keberadaan Tokoh Masyarakat, Keberadaan
Organisasi Masyarakat, Pembagian Peran dan Tanggung Jawab, serta Lembaga Pendamping dan Swasta, turut mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam Penyusunan Rencana Lingkungan RW 08.