Penelitian yang dilakukan ini pada dasarnya adalah untuk mengetahui secara jelas apakah jual beli yang dilaksanakan oleh FS atas harta tidak bergerak (tanah) yang dimilikinya sah atau tidak, karena terhadap hak atas tanah tersebut telah ada putusan pengadilan yaitu adanya Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Palembang dengan No. 205/Pdt.G/1996/PA.Plg tanggal 22 Oktober 1996 yang dalam amarnya menyatakan membatalkan perkawinan FS denga H Serta mengabulkan sita jaminan yang dimohon oleh penggugat, akan tetapi FS dapat menjual hartanya yang nyata-nyata termasuk dalam sita jaminan tersebut tanpa hambatan, bahkan dapat dibalik nama oleh pembeli, sehingga pertanyaannya adalah kenapa hal tersebut dapat terjadi, inilah yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini yang menggunakan metode untuk pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu baik di dalam pemeriksaan persidangan maupun di luar persidangan seperti mendatangi Kantor Pertanahan Palembang, yang ternyata didapat keterangan atau penjelasan yang menyatakan bahwa dalam buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan Palembang, tidak pernah tercatat sita jaminan tersebut, sehingga sita jaminan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kelas IA Palembang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak maupun pihak ketiga lainnya dan dianggap tidak pernah ada, karena tidak pernah ada maka jual beli yang telah dilakukan oleh FS tidak melanggar hukum bahkan sebaliknya telah sah, hal ini dapat terjadi akibat keteledoran pihak Pengadilan Agama Kelas IA Palembang.