Hutan memegang peranan yang penting dalam kehidupan manusia yaitu sebagai sistem penyangga kehidupan. Hutan memiliki beragam manfaat baik manfaat ekologis, manfaat ekonomis dan manfaat sosial. Manfaat ekonomis hutan dalam perekonomian negara I:idak dapat dipandang remeh. Selama iebih dari 3 dekade, sumber daya hutan telah menjadi modal utama pembangunan ekonomi nasional dan berkontribusi dalam bentuk peningkatan devisa, penyerapan tenaga kerja dan mendorong pengembangan wilayah. Salah satu bentuk pemanfaatan hutan dari sisi ekonomis adalah dengan berdirinya industri pengolahan kayu.
FAO maupun Departemen Kehutanan melaporkan bahwa produksi basil hutan utama Indonesia pada tahun 1980 adalah kayu bulat yang diikuti dengan kayu gergajian dan kayu lapis, demikian pula dengan jumlah hasil hutan yang diekspor. Produksi kayu bulat menurun drastis pada tahun 1985, sementara produksi kayu gergajian dan kayu lapis meningkat sangat tajam pada tahun tersebut demikian pula dengan jumlah ekspornya, bahkan ekspor kayu lapis sudah jauh melampaui jumlah ekspor kayu gergajian. Ini berkaitan dengan dikeiuarkannya SKB Tiga Menteri (Pertanian, Perdagangan/Koperasi, dan Perindustrian) pada bulan Mei 1980 tentang penyediaan kayu dalam negeri dikaitkan dengan ekspor kayu bulat. SKB tersebut ditindaklanjuti dengan SKB Empat Dirjen (Kehutanan, Aneka Industri, Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri) pada bulan April 1981 tentang peningkatan industri pengolahan kayu terpadu yang berintikan industri kayu lapis.
Kebijakan larangan ekspor kayu bulat ini, yang dike!tkan - dengan pengembangan industri pengolahan kayu di dalam negeri yang berintikan kayu lapis, bertujuan: (a) meningkatkan perolehan devisa dan ekspor kayu olahan, (b) memperluas kesempatan kerja di bidang industri hasil hutan, (o} meningkatkan nilai tambah, dan (d) memacu perkembangan ekonomi regional.