Dengan diundangkannya Undang Undang No.20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (selanjutnya ditulis UUK) pada tanggal 23 September 2002 maka Undang Undang No.15 tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi. Salah satu perbedaan yang sangat mendasar adalah bahwa sektor ketenagaiistrikan bukan lagi menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah (Pusat) tetapi menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah Pusat, Pemerintah daerah (Pemda), BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta dan Masyarakat. Perbedaan mendasar lainnya adalah dibukanya pasar kompetisi, khususnya pada sisi pembangkitan dan sisi retail, sebagai pengganti pengelolaan yang monopolistis selama ini.
Berdasarkan UUK ini maka usaha penyediaan tenaga listrik dibedakan atas pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan, agen penjualan, pengelola pasar dan usaha pengelola sistem, dengan memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha. Sektor ketenagalistrikan yang selama ini dimonopoli oleh PLN selaku Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan hak pengusahaan mulai dari sektor hulu (pembangkitan) sarnpai sektor hilir (retail), dengan berlakunya UUK ini maka tidak ada lagi PKUK dan untuk daerah kompetisi PLN diharuskan memisahkan usahanya sesuai jenis usahanya (pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik), sedangkan untuk daerah non kompetisi pelaku usaha (termasuk PLN) masih diijinkan mengelola usaha yang terintegrasi vertikal.