Nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing terutama Dollar Amerika Serikat merupakan salah satu indikator panting dalam menganalisis perekonomian Indonesia, karena dampaknya yang luas terhadap makroekonomi aggregat, seperti pertumbuhan ekonomi, keseimbangan eksternal, daya saing, tingkat bunga dan tingkat inflasi. Oleh karena itu, pergerakan nilai tukar selalu menjadi perhatian serius oleh otoritas moneter untuk seialu memantau dan mengendalikannya, terutama berkaitan dengan faktor -faktor yang mempengaruhi nilai tukar rupiah. Kebijakan yang dilakukan oleo otoritas moneter untuk mengendalikan fluktuasi nilai tukar Iebih panting lagi dilakukan semenjak Indonesia menggunakan sistem nilai tukar mengambang, terutama berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi nilai tukar.
Semenjak jatuhnya sistem "Bretton Woods" pada bulan Maret 1973, terjadi perubahan dalam sistem nilai tukar tetap (fixed exchange rate) menjadi sistem nilai tukar mengambang (flexible exchange rate) yang mengandalkan pada mekanisme pasar. Di Indonesia sendiri, perubahan sistem nilai tukar ini dialami pada bulan November 1978 dan sejak saat itu Indonesia mulai memberlakukan sistem nilai tukar mengambang terkendali (managed floating). Artinya, penetapan nilai tukar tidal( murni berdasarkan mekanisme pasar, tetapi masih ada intervensi pemerintah melalui Bank Indonesia. Periode sistem mengambang terkendali yang dianut Indonesia sejak tahun 1978 mendasarkan perhitungan depresiasinya hanya pada dollar. Baru pada tahun 1986 -setelah devaluasi 1986,- Indonesia mendasarkan perhitungan depresiasinya pada basket of currency, yang terdiri dan mata uang negara-negara mitra dagang utama Indonesia, yaitu antara lain Amerika, Jepang, Inggris, Singapura, dan Belanda.
Perubahan sistem nilai tukar yang dipergunakan di Indonesia pada dasarnya talc lepas dari perkembangan perekonomian dunia. Hal ini dikarenakan sejak awal Indonesia mengananut sistem perekonomian terbuka, yang membawa implikasi mudahnya gejolak dan luar (ekslernal shock) mempengaruhi perekonomian Indonesia. Dengan sistem nilai tukar mengambang, pergerakan nilai tukar semakin sulit untuk diprediksi, karena pergerakan nilai tukar yang berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran valuta asing di pasar, tanpa camper tanggan otoritas moneter.
Ketertarikan ahli-ahli ekonomi terhadap pendekatan moneter telah dimulai sejak tahun 1970-an, Mereka telah meletakkan dasar pemikiran bahwa terdapat kestabilan dalam keseimbangan permintaan uang, dan keseimbangan permintaan uang yang merupakan fungsi linear-homogen dari pendapatan Dalam pendekatan ini, ketidakseimbangan neraca pembayaran diidentifikasi dengan penyesuaian dalam pasar uang.
Tesis dari studi ini adalah untuk menganalisis fluktuasi nilai tukar selama periode 1987-1997, dimana model yang lebih tepat untuk ini adalah menggunakan pendekatan moneter. Perubahan dalam variabel moneter menyebabkan efek panting terhadap nilai tukar. Kebijakan pengendaliaan terhadap pergerakan nilai tukar rupiah yang dilakukan oleh pemerintah melalui otoritas moneter lebih banyak menggunakan instrumen kebijakan moneter. Sejak pemerintah menetapkan penggunaan sistem nilai tukar mengambang (1978-1997), instrumen kebijakan moneter sangat berperan dalam menjaga kestabilan pergerakan nilai tukar rupiah.