Kota Padang Panjang sebagai kota terkecil di Propinsi Sumatera Barat memiliki sumberdaya alam yang terbatas. Kondisi topografi alamnya yang bergelombang semakin memperkecil ketersediaan lahan yang efektif untuk dimanfaatkan dalam pembangunan. Keterbatasan tersebut menjadi masalah dalam pengelolaan sumbedaya alam dan Iingkungan di daerah, dan juga dalam rencana penataan ruang wilayah. Tidak jarang dijumpai alokasi pemanfaatan yang kompleks pada satu kawasan alam yang menurunkan fungsi tertentu dari Iingkungan alamnya dan menimbulkan kerugian bagi kawasan disekitamya.
Salah satu kawasan alam yang dimanfaatkan secara bersama oleh masyarakat Padang Panjang adalah Kawasan Bukit Tui. Bukit ini memiliki kandungan batu kapur yang cukup potensial, sehingga berkembang kegiatan penambangan dan industri kapur. Sebagian wilayah Bukit Tui juga ditetapkan sebagai kawasan lindung. Pemanfaatan Bukit Tui sebagai Kawasan Lindung, Kawasan Penambangan Batu Kapur dan Kawasan Industri Kapur ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Panjang melalui Perda Nomor 14 Tahun 1998. Diduga, pemanfaatan sebagai Kawasan Penambangan Batu Kapur dan Industri Kapur memberikan dampak yang berlawanan terhadap keberlangsungan fungsi Bukit Tui sebagai Kawasan Lindung. Saat ini sebagian areal Bukit Tui juga dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian, perkebunan dan wilayah pemukiman.
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) memperoleh gambaran mengenai kegiatan pemanfaatan kawasan Bukit Tui menurut Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Padang Panjang; (2) memperoleh data dan informasi manfaat kawasan Bukit Tui, balk sebagai Kawasan Lindung, Kawasan Pertambangan maupun Kawasan Industri Kapur dan (4) mengkaji prioritas pengembangan dan pemanfaatan kawasan Bukit Tui ditinjau dari nilai manfaat yang diperoleh.
Penelitian ini adalah penelidan deskriptif. Metode yang digunakan gabungan dari kuantitatif dan kualitatif. Metode kuantitatif digunakan untuk menghitung nilai manfaat kawasan Bukit Tui menurut alokasi yang ditetapkan. Metode kualitatif digunakan untuk menggambarkan kondisi Iingkungan dan pola pemanfaatan Bukit Tui, balk menurut yang ditetapkan dalam RTRW maupun menurut perkembangan aktual scat ini.
Penilaian manfaat dari Kawasan Lindung mencakup nilai penyerapan karbon, nilai pengendali erosi dan nilai sumber air Tungku Sadah. Sedangkan nilai manfaat dari Kawasan Penambangan Batu Kapur dan Kawasan Industri Kapur didapat dengan analisis terhadap manfaat biaya dari masing-masing kegiatan. Penilaian terhadap nilai kerugian yang diderita petani padi sawah akibat dampak dari kegiatan penambangan dan industri kapur juga dihitung dan dikategorikan sebagai nilai ekstemal.
Hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut (1) Pemanfaatan Bukit Tui menurut RTRW Kota Padang Panjang (Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang Nomor 14 Tahun 1998) adalah sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Penetapan sebagai Kawasan Lindung adalah untuk kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat dan kawasan rawan bencana alam. Alokasi sebagai kawasan budidaya meliputi Kawasan Penambangan Batu Kapur dan Kawasan Industri Batu Kapur. Alokasi pemanfaatan tersebut memperlihatkan adanya kompleksitas pemanfaatan Kawasan Bukit Tui; (2) Pemanfaatan Kawasan Bukit Tui yang ditemui di lapangan saat ini berkembang dari apa yang telah ditetapkan dalam RTRW. Selain tetap dimanfaatkan sebagai Kawasan Lindung, Kawasan Pertambangan Batu kapur dan Kawasan Industri Kapur, Bukit Tui juga dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, pemukiman, dan berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai kawasan wisata alam; (3) Nilai manfaat pertahun (keadaan perhitungan tahun 2005) yang diperoleh dari pengalokasian kawasan Bukit Tui sebagai Kawasan Lindung adalah sebesar Rp.5.432.423.739,6, meliputi nilai penyerapan karbon Rp.642.068.337.6, nilai pengendalian erosi Rp.84.319.200,- dan nilai sumber air bagi masyarakat Rp.1.982.858.202,- serta Rp.2.723.178.000,- bagi PDAM sebagai opportunity cast apabila sumber air Tungku Sadah tidak aria. Pengalokasian kawasan Bukit Tui sebagai Kawasan Pertambangan Batu Kapur mempunyai nilai manfaat pertahun sebesar Rp.502.841.575,76 dan sebagai Kawasan Industri Kapur sebesar Rp. 1.055.814.000,-. Kedua nilai tersebut adalah nilai manfaat sebelum dikurangi dengan nilai dampak yang ditimbulkan. Dampak dari kedua kegiatan adalah penurunan produksi padi sawah yang terkena aliran erosi dari areal penambangan dan Iimbah industri kapur . Nilai dampak tersebut dikategorikan sebagai nilai ekstemal yang ditanggung masyarakat dengan nilai sebesar Rp.45.491.225,-/tahun; dan (4) Prioritas pemanfaatan berdasarkan nilai manfaat terbesar dari Kawasan Bukit Tui adalah sebagai Kawasan Lindung. Untuk mempertahankan fungsi pelestarian Iingkungan dari kawasan tersebut secara menyeluruh adalah dengan meniadakan kegiatan budidaya yang merusak termasuk pertambangan dan industri batu kapur. Jika pemerintah daerah, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, berketapan untuk tetap mengalokasikan pemanfaatan sebagai Kawasan Pertambangan dan Kawasan Industri Kapur di Kawasan Bukit Tui, maka harus diikuti dengan upaya pengelolaan dampak kedua kegiatan agar fungsi lndung dari kawasan tetap terpelihara dan dapat terhindar dari bencana alam yang pada akhimya akan merugikan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut disarankan agar (1) meninjau kembali pemanfaatan Kawasan Bukit Tui melalui penyusunan dan penyempumaan RTRW dengan ikut memperhatikan nilai manfaat dan nilai dampak yang ditimbulkan; (2) untuk keperluan penilaian manfaat dan dampak dari kegiatan pemanfaatan Bukit Tui diperlukan dukungan data yang akurat mengenai kondisi kawasan dan potensi pemanfaatannya; (3) menerapkan pola penambangan terkendali pada lokasi penambangan yang akan ditetapkan dalam RTRW Kota Padang Panjang yang akan datang; (4) pemerintah daerah diharapkan dapat segera memberlakukan ketentuan pengelolaan Iingkungan bagi kegiatan pemanfaatan kawasan yang menimbulkan dampak merugikan bagi Iingkungan alam dan masyarakat; (5) mencarikan altematif pemanfaatan dari sumberdaya alam yang ada di Kawasan Bukit Tui dengan memperhatikan karakteristik kawasan dan kelestarian fungsi Iingkungannya; dan (6) untuk keperluan pengelolaan kawasan Bukit Tui sebagai Kawasan Lindung, perlu kiranya pemerintah daerah mengalokasikan dana pengelolaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.