Berakhirnya pemerintahan Orde Baru, memberi kesempatan untuk memperbaiki kemandirian daerah, dengan pelaksanaan UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25/1999 tentang Nubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mulai dilaksanaan sejak Januari 2001. Harapan yang digantungkan dari pelaksanaan kedua undang-undang tersebut perbaikan pelayanan publik, kepada masyarakat lokal, yang bermuara kepada peningkatan kinerja perekonomian daerah. Pada akhirnya pelaksanaan kedua undang-undang tersebut, akan meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama yang tinggal di daerah. Dengan kata lain, ada keyakinan bahwa otonomi daerah, khususnya.desentralisasi fiskal akan meningkatkan kinerja perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Uraian di atas, membangkitkan pertanyaan, apakah desentralisasi fiskal yang lebih besar, dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran? Pertanyaan itulah yang dicoba dijawab oleh studi ini, dengan mengambil studi kasus perekonomian Sumatera periode 1993-2003. Studi lebih difokuskan pada nisbah desentralisasi fiskal dengan pertumbuhan ekonomi, baik pada tingkat kabupateri/kota maupun provinsi. Studi ini, juga ingin melihat secara khusus, apakah pelaksanaan UU No.22/1999 dan UU No.25/1999 telah memberikan perubahan yang baik, sekalipun masih dalam tahap awal pelaksanaan.
Hasil studi menunjukkan bahwa pelaksanaan desentralisasi fiskal belum memberikan dampak siginifikan atau besar terhadap pertumbuhan ekonomi. ini disebabkan belum berubahnya komitmen pemberdayaan rakyat. Struktur pengeluaran sejak dilaksanakan UL' No.22/1999 dan UU No.25/1999 masih sama seperti periode sebelumnya. Pengeluaran APBD masih didominasi pengeluaran rutin. Sedangkan pengeluaran pembangunan masih didominasi untuk pengeluaran pembangunan infrastruktur. Kedua undang-undang tersebut hanya memperbesar keleluasaan daerah mengatur pengeluaran, tetapi tidak memperbaiki komitmen pemberdayaan. Di sisi penerimaan, terjadi hal yang berkebalikan, karena struktur penerimaan APBD yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), masih sangat kecil, sama seperti sebelum pelaksanaan UU No.22/1999 dan UU No.15/1999. Hal disebabkan pemerintah pusat, masih memegang kontrol untuk sumbersumber penerimaan pajak yang besar. Riga sudah terlihat distorsi peiaksanaan desentralisasi fiskal, yang disebabkan tidak adanya panduan pelaksanaan yang mencakup aspek hukum, ekonomi dan manajemen pengelolaan anggaran. ]uqa belum tersedia perangkat hukum, yang menjamin peiaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Berdasarkan hasil studi ini, direkomendasikan bahwa memang benar, UU No.22/1999 dan UU No.25/1999, sebaiknya direvisi, sejak dini, sebelum pelaksanaannya semakin terdistorsi. Selain itu pemerintah harus segera mempersiapkan petunjuk pelaksanaan yang mengandung dimensi hukum, ekonomi dan manajemen, yang seimbang dan saling melengkapi yang merupakan acuan pemerintah daerah daiam mengelola APBD.