UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Insentif pajak penghasilan dan pengaruhnya terhadap investasi modal asing: studi kasus pada kawasan pengembangan ekonomi terpadu di kawasan Timur Indonesia

Njit, Tjhai Fung; Machfud Sidik, supervisor (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis bagi pemenuhan kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam RAPBN 2006, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp. 402,1 trilliun atau 75,2% dari penerimaan dalam negeri.
Mengacu pada pentingnya pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dan melihat pada potensi penerimaan pajak yang masih belum digali, seperti dari tax rasio yang masih rendah sebesar 13,4% (RAPBN 2006), maka penerimaan pajak selalu diusahakan untuk ditingkatkan dari tahun ke tahun guna memenuhi kebutuhan penerimaan negara. Langkah-langkah dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dapat melalui penyempurnaan perundang-undangan, penerbitan peraturan-peraturan baru di bidang perpajakan, meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber-sumber pajak lainnya.
Selain mempunyai fungsi budgeter, pajak juga mempunyai fungsi regulerend, yaitu menggunakan pajak untuk mengatur distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Pajak dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kegiatan pembangunan di kawasan tertentu agar terdapat pemerataan pernbangunanlpendapatan, contohnya adalah pemberian insentif pajak penghasilan kepada pengusaha di dalam kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET) untuk meningkatkan kegiatan usaha di kawasan timur Indonesia (KTI), agar terjadi pemerataan pembangunan antara kawasan barat Indonesia (KBi) yang teiah lebih maju dengan kawasan timur Indonesia (KTI).
Insentif pajak penghasilan kepada pihak investor untuk berinvestasi di bidangbidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu ini diatur dalam pasal 31A ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000. Perlakuan insentif pajak penghasilan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2000 sebagaimana dirubah melalui Peraturan Pemerintah No. 147 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu. Kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk: Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan, Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan Pengenaan pajak penghasilan alas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Mengingat peranan pajak yang sangat penting dan strategis bagi penerimaan negara, maka kebijakan pemberikan insentif pajak penghasilan harus dilakukan secara hali-hati, karena pemberian insentif pajak yang tidak tepat hanya mengurangi penerimaan pajak tanpa adalah kenaikan investasi yang berarti. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah insentif pajak penghasilan berpengaruh terhadap investasi modal asing.
Penelitian ini dilakukan dengan mengambil data sekunder dari Badan Kordinasi Penahaman Modal (BKPM), APBN dan sumber data sekunder lainnya. Analisis data dilakukan dengan statistik deskriptif dan metode evaluasi koniparatif.
Hasil penelitian .nenunjukkan bahwa pemberikan insentif pajak penghasilan tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap investasi modal asing. Dengan kata lain, insentif pajak penghasilan bukan merupakan faktor utama dalam keputusan investasi. Ada faktor-faktor lain yang menjadi pertimbangan investor dalam pengambilan keputusan investasi, seperti kemudahan perijinan, besarnya pasar domestik, akses pasar internasional, Infrastruktur, kondisi sosial dan keamanan, dan ketersediaan sumber daya manusia.

Tax is government's main revenue. Tax has a very important and strategic role in fulfilling government needs for funding public spending. For 2006 Proposed Government's spending (RAPBN 2006), tax revenue is targeted at Rp. 402.1 trillions, which is 75.2% of total government's domestic revenues.
Tax ratio 13.4% (RAPBN 2006) indicates that there are still a lot of potential tax revenues; hence the government always tries to increase tax revenue every year to fulfill public funding. Various attempts and public policies have been taken to increase tax revenue, such as the amendment of tax law, introduce new law and regulation in taxation, increases tax compliance and to took for other sources of tax revenues.
Beside budgeter tax's function to raise revenues, tax also has a regulatory function. That is tax's policies can be used to increase development activities in certain areas, such that there is distribution of growth / income. For example, income tax incentive for economic development Zones (KAPET) to increase investment activities ire eastern Indonesia, so that there is distribution of growth between Western Indonesia which is more developed compared to eastern Indonesia.
Income tax incentive for investors in specific industries/business fields and/or regions are regulated in Article 31A paragraph 1 of The Republic of Indonesia Law Number 7 year 1983 on income tax as amended by law number 17 year 2000. Income tax incentive is further regulated by Government regulation number 20 year 2000 as amended by government regulation number 147 year 2000 on tax facilities for capital investments in certain business fields and/or certain areas. Investment in certain business fields and/or certain areas can be given lax facilities in the form of: reduction of net income at most 30% from the total of investment, depreciation and amortization that are accelerated, compensation of old loss but not more than 10 years and imposition of income tax on dividend as in section 26 is 10%, except if rate according to taxation agreement that is effective determine lower.
Tax incentives should be given with cautions, because tax has a very important and strategic role in government revenue. The revenue forgone as a result of the use of tax incentives may be wasted if there is no real increase in foreign direct investment as a result of improper implementation of tax incentives. The purpose of this research is to examine if income tax incentives influence foreign direct investment. This research is carried out by examining secondary data from Investment Coordinating Board (BKPM) and Government budget. Descriptive statistic and comparative evaluation method are used to analyze the data.
The research indicated that income tax incentive has no significant affect to foreign direct investment. In other words, income tax incentive is not the main factor in investment decision. There are others factors that considered by investors in investment decision, such as easy licensing, the size of domestic market, access to international market, infrastructure, social and security condition, and the availability of human resources.

 File Digital: 1

Shelf
 T 22189-Insentif pajak.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T22189
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T22189 15-20-494313631 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 109107
Cover