Penelitian ini dilakukan pertama, untuk menganalisis faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kekerasan oleh aparat Kepolisian dalam kasus Wasior tahun 2001. Kedua, untuk menganalisis mengapa kekerasan dalam konfiik Wasior tahun 2001 berkembang menjadi masalah politis. Ketiga, untuk melihat bagaimana dampak kekerasan oleh aparat Kepolisian bagi masyarakat di Wasior.
Asumsi teoritik yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori negara, teori kekuasaan, teori kebijakan, teori integrasi nasional, teori pertahanan dan keamanan , teori konflk, teori kekerasan, teori hak asasi manusia (HAM),teori otonomi daerah, teori hak ulayat. teori ekonomi politik kekerasan (poiiticai economy of violence), Penelitian ini menggunakan metode kualitaiif dengan teknis analisa deskripiif analitis. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah kajian dokumen serta kepustakaan, dipadukan dengan wawancara secara terbatas.
Temuan dari penelitian ini adalah tanah Papua sebagai Salah salu provinsi di Indonesia yang subur akan konfIik. Sehingga sejarah konflik yang panjang di daerah ini, menyebabkan peristiwa kekerasan senantiasa muncul dengan berbagai faktor yang melingkupinya dalam skala Iuas, baik yang dilakukan oleh aparat negara lndonesia,TNI dan Polri ataupun oleh berbagai komponen masyarakat sipil Papua dengan orientasi politik dan kepentingan masing-masing. Gambaran potensi konflik dan kekerasan yang meluas, menandakan kekerasan di tanah Papua bisa datang dari berbagai faktor yang saling berkaitan dan dapat dipetakan variabel mana saja yang paling potensial mempengaruhi terjadinya kekerasan.
Secara umum kasus Wasior ini dapat mencerminkan berbagai kasus konflik dan kekerasan yang ditengarai oleh masyarakat bahwa aparat negara, TNI dan Polri kerap melakukan bisnis keamanan (security Business) di daerah rawan konflik, tidak terkecuali di Papua. Hal ini rnenggambarkan bahwa masalah keamanan merupakan private business di negara ini,dimana pihak yang bisa membayar aparat keamanan akan memperoleh iasa keamanan. Umumnya aparat negara melakukan pembenaran atas kehadirannya di area komersial sumber daya alam, berpijak sebagai tugas pengamanan obyek vital strategis negara, namun hal ini tidak dapat diterapkan dalam kasus wasior tahun 2001.
Hasil dan analisis menunjukkan bahwa Konflik dan kekesasan dalam kasus Wasior tahun 2001, sejatinya tidak hanya mengabaikan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dari masyarakat di seputar Wasior, namun juga menggambarkan pola lama dan aparat negara Indonesia,TNl dan Polri dalam melakukan pembenaran atas semua kebijakan penanganan keamanan di Iapangan yang sangat represif. Aparat Polri mengadakan pengalihan atau pengaburan masalah, dari permasalahan ekonomi dan sosial budaya semata menjadi permasalahan politis melaIui politik stigmanisasi (separatis).
Implikasi teoritik dari penelitian ini adalah adanya benang merah antara pemasalahan konflik dan kekerasan di tanah Papua dengan sisi historis proses integrasi suatu wilayah yang dilakukan oleh negara dengan segenap kekuasaan dan otoritasnya. Eksistensi kedaulatan negara diwujudkan oleh berbagai kebijakan negara yang terkadang menafikan nilai-nilai dasar dari hak-hak rakyat sipil yang menuntut pengakuan atas nilai adat dan budayanya. Aparat negara dalam hal ini Kepolisian telah meluaskan perannya dalam area komersial sumber daya alam dan melakukan kekerasan secara kasat mata dalam menangani suatu konflik.