PT BASF Indonesia merupakan salah satu perusahaan PMA yang bergerak di bidang kimia manufaktur mempunyai kewajiban untuk mengelola bahaya dan atau risiko sebagai akibat dari kegiatan yang dikelolanya, sehingga bahaya tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perusahaan, karyawan, lingkungan, dan masyarakat sekitar perusahaan. Pengendalian bahaya dari bahan kimia di Indonesia di atur oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep. 187/MEN11999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja.
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi besaran risiko dan mengelola risiko di area tank farm C 20 PT BASF Indonesia, sehingga didapatkan potensi bahaya dan risiko yang mungkin timbul dan diketahuinya pengelolaan risiko berdasarkan kajian. Kepmenaker no. 187/MEN/I999 mengenai pengendalian bahan kimia di tempat kerja digunakan untuk mengetahui potensi bahaya, sedangkan teknik analisa risiko HAZOP dan FTA digunakan untuk mengetahui tingkat risiko dan persamaan Gaussian digunakan untuk mengukur sebaran bahan kimia yang lepas ke lingkungan.
Aktifitas dan tangki yang terdapat di fasilitas tank farm C 20 kemudian diidentifikasi bahaya dan risikonya, setelah itu dilakukan evaluasi berdasarkan data yang terdapat di tempat penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fasilitas tersebut mempunyai potensi bahaya yang besar untuk perusahaan dan lingkungan, pada radius 1000 m konsentrasi butadiene sebesar 826,38 ppm. Meskipun tangki butadiene mempunyai potensi bahaya besar tapi risikonya lebih kecil dibanding tangki lain.
Saran kepada Pemerintah diajukan untuk memperbaiki Kepmenaker no. 1871MEN11999 mengenai pengendalian bahan kimia di tempat kerja, karena peraturan tersebut tidak cukup handal untuk menentukan suatu bahan kimia bersifat toksik atau tidak. Melihat dampak yang ditimbulkan bisa terjadi bencana dengan cakupan area yang luas, maka PT BASF Indonesia harus mempersiapkan suatu prosedur tanggap darurat yang berkoordinasi dengan kelembagaan yang ada di masyarakat dan Pemerintah.
PT BASF Indonesia is one of foreign investment companies which operate in chemical manufacture having the obligatory to manage hazard andlor risk resulted by its operation in order to prevent them affect to the company, employees, environment and surrounding community. Hazard control of chemical in Indonesia has been regulated by the Decree of Indonesian Workforce Ministry No. Kep. 1871MEN11999 about Control of Hazardous Chemical in the Workplace.This research is aimed to evaluate risk measurement and risk management in tank farm C20 PT BASF Indonesia area, that potential hazard and risk are identified and risk management based on research is attained Kepmenaker No. 187/MEN/I 999 about control of chemical in the workplace is used for identifying potential hazard, while HAZOP and ETA risk analysis technique are used for measuring risk level and Gaussian is used for measuring the spread of chemical exposure to the environment.The hazard and risks of tank and its activities in Tank farm C20 then are identified, followed by evaluation based on the data resulted by the research. The research shows that the facility has high potential hazard to the company and environment of 1000 meters radius of butadiene amounts to 826.38 ppm. Although butadiene tank has high potential hazard but it has lower risk compared with other tanks.Suggestion to the Government is given in order to review Kepmenaker No. 187/MEN/I 999 about control of chemical in the workplace because the regulation is not reliable for defining whether a chemical is toxic or non-toxic. Realizing that the affected can create a disaster with wide coverage, PT BASF Indonesia shall prepare a procedure with a coordination with existing community and governmental institutions.