Hasil pemilihan gubernur di Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan ternyata menimbulkan konflik politik. Hal ini terjadi karena pelaksanaan pencalonan dan pemilihan dianggap tidak sesuai dengan aspirasi politik sebagian masyarakat Provinsi Bengkulu. Sebagian masyarakat Bengkulu telah menyampaikan aspirasi politiknya baik melalui media massa maupun memberikan masukan langsung kepada fraksi-fraksi yang ada di DPRD, namun apa yang dihasilkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh masyarakat.
Terhadap fenomena perilaku politik dalam pemilihan kepala daerah tersebut, dilakukan penelitian dengan tujuan mendeskripsikan mekanisme pelaksanaan Pemilihan Gubemur Provinsi Bengkulu Periode 1999-2004; dan mendeskripsikan masalah-masalah dalam pemilihan Gubernur Bengkulu. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan metode analisis deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi kepustakaan, teknik wawancara dan pengamatan.
Berdasarkan pembahasan hasil penelitian maka didapat pokok-pokok kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, Pelaksanaan pemilihan Gubernur Bengkulu periode 1999-2004 yang berlangsung pada masa perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 meliputi 5 tahapan. Pelaksanaan pemilihan ini tidak demokratis, karena sarat dengan intervensi Pemerintah Pusat, dan netralitas kinerja Panitia Pemilihan yang dibentuk dari unsur-unsur DRPD Provinsi Bengkulu pun layak diragukan. Meskipun pelaksanaan pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu periode 1999-2004 yang oleh sejumlah pihak dinilai menyisahkan sejumlah masalah, namun pemilihan tersebut tampaknya memberi dampak positif terhadap perkembangan demokrasi dalam kehidupan sosial politik masyarakat Provinsi Bengkulu.
Kedua, Ketidakpatuhan Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP dalarrl pemilihan Gubernur Propinsi Bengkulu periode 1999-2004 terjadi karena adanya masalah kebijakan partai yang tidak konsisten, masalah perbedaan pendapat dan perbedaan kepentingan pada elit politik Iokal Berta ma211ah budaya politik yang timbul dari proses perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah.
Ketiga, Dalam proses pemilihan Gubernur Propinsi Bengkulu periode 1999-2004 teridentifikasi adanya masalah money politic. Masalah ini merupakan refleksi perilaku politik di antara sejumlah aktor politik yang mempunyai motivasi dan kepentingan tertentu, dengan mengabaikan kepentingan penyelenggaraan sistem politik yang berorientasi pada kepentingan politik masyarakat.