Dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan mutu pelayanan impor, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan kebijakan baru yaitu registrasi importir. Pengertian registrasi importir adalah kegiatan pendaftaran dan penelitian yang dilakukan oleh DJBC terhadap importir dalam rangka pemenuhan persyaratan di bidang kepabeanan berkaitan dengan kegiatan impor. Pengertian importir dalam hal ini dibatasi terhadap orang atau perorangan atau badan yang melakukan kegiatan impor barang yang sudah memiliki Angka Pengenal Impor (API) yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Latar belakang penerapan kewajiban registrasi bagi importir adalah tingginya penerimaan negara dari bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor yang tidak dapat ditagih (bad debts) yang disebabkan oleh penggunaan alamat fiktif, ketidakjelasan identitas pengurus dan penanggung jawab perusahaan, ketidakjelasan dan kebenaran jenis usaha, serta importir yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalarn pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tujuan yang ingin dicapai adalah memastikan keberadaan (existence) importir, memastikan kejelasan pengurus dan penanggung jawab perusahaan, mengetahui kejelasan jenis usaha importir (nature of business), serta memastikan bahwa importir menyelenggarakan pembukuan yang dapat diaudit (auditable) sehingga pengamanan terhadap penerimaan negara dapat ditingkatkan.
Ketika Importir menyerahkan Pemberitahuan impor Barang (PIB) pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penetapan atas nilai pabean dan klasifikasi barang dalam waktu tiga puluh had sejak tanggal PIB. Berdasarkan basil verifikasi atau audit pejabat Bea dan Cukai jugs berwenang menetapkan kembali tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal PIB. Atas kesalahan pemberitahuan importir tersebut dikenakan sanksi berupa bunga dan denda administrasi.
Penetapan dan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk diberitahukan kepada importir dalam bentuk Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) dan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). Importir hams melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI serta sanksi administrasi dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal SPKPBM.
Penelitian dalam tesis ini termasuk jenis penelitian asosiatif, yaitu penelitian yang bertujuan mencari hubungan antara satu variabel dengan variabel lainnya. Teknik analisis data menggunakan metode regresi linier. Output dari regresi tinier adalah berupa persamaan regresi yaitu Y = a + bX, dimana Y adalah variabel terikat dalam hal ini kepatuhan importir memenuhi kewajiban melunasi SPKPBM, a adalah konstanta, b adalah koefisien regresi, dan X adalah variabel bebas yaitu registrasi importir.
Kepatuhan importir dalam memenuhi kewajiban pabean ditinjau dari tiga sudut, yaitu : nilai pelunasan SPKPBM, jumlah pelunasan SPKPBM, dan jumlah importir yang dikenakan sanksi pemblokiran karena tidak melunasi SPKPBM. Sudut nilai pelunasan SPKPBM adalah sudut penilaian yang paling tepat untuk mengetahui pengaruh antara registrasi importir terhadap kepatuhan importir memenuhi kewajiban melunasi SPKPBM.
Dari basil regresi, diketahui bahwa:
a. Korelasi (r) antara variabel registrasi importir dengan nilai pelunasan SPKPBM yang dihitung dengan koefisien korelasi adalah 0,438. Hal ini menunjukkan hubungan yang cukup atau sedang antara kepatuhan importir melunasi SPKPBM dengan registrasi importir. Arab hubungan yang positif menunjukkan semakin banyak importir yang mendapat SPR akan membuat nilai pelunasan SPKPBM semakin meningkat. Demikian pula sebaliknya;
b. Angka R square adalah 0,192. R square dapat disebut sebagai koefisien determinasi, yang dalam hal ini berarti 19,2% tingkat kepatuhan importir melunasi SPKPBM dapat dijelaskan oleh variabel registrasi. Sedangkan sisanya, 80,8% dijelaskan oleh sebab-sebab yang lain.
c. Persamaan regresi:
Y = 31,901 + 0,008X; ini berarti bahwa setiap penambahan satu importir yang mendapat SPR akan meningkatkan nilai pelunasan SPKPBM sebesar 0,008%, angka positif menunjukkan semakin banyak importir yang memperoleh SPR semakin tinggi tingkat kepatuhan melunasi SPKPBM ;
d. Uji t (t-test) digunakan untuk menguji signifikansi variabel bebas (registrasi importir). 2, 285 > 1,7171, maka Ho ditolak, berarti Ha diterima. Dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara registrasi importir dengan kepatuhan importir memenuhi kewajiban pabean. Apabila ditinjau dari nilai signifikansi, diketahui bahwa nilai siginifikansi (Sig) adalah 0,032. Mengingat 0,032 < 0,05, maka terdapat hubungan yang signifikan antara registrasi importir dengan kepatuhan importir.