Perdagangan anak atau child trafficking merupakan baglan dari perdagangan manusia, dan merupakan masalah sosial. Dalam mengatasi masalah trafiking anak, diperlukan suatu tindakan nyata, terencana dan berkesinambungan dalam bentuk program pembangunan yang mengarah pada pengentasan masalah sosial di atas. Salah satu prinsip yang diterapkan dalam pembangunan sosial adalah dengan menggunakan pendekatan community development. Pendekatan ini lebih memberdayakan 'kekuatan' yang ada pada suatu komunitas yang memiliki masalah sosial dalam rangka mengatasi masalahnya sendiri. Untuk mengetahui kelemahan/kekuatan soslal yang ada dalam suatu komunltas, dapat dilihat dari hubungan sosial (social relationships) yang terjalin dalam masyarakat tersebut. Hubungan-hubungan sosial tersebut merupakan wujud dari modal sosial (social capital).
Program-program yang dllakukan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial dalam penanganan masalah trafiking anak untuk tujuan dilacurkan, di kabupaten lndramayu, Iebih memfokuskan pada pemberdayaan ekonomi keluarga atau kelompok saja. Asumsinya apahila ekonomi keluarga meningkat, maka kesejahteraan keluarga akan meningkat, sehingga outcome yang diharapkan adalah menurunnya jumlah anak yang ditrafik di kabupaten tersebut. Akan tetapi melihat kenyataan saat ini, jumlah anak yang diperdagangkan tetap ada bahkan jumlahnya cenderung meningkat. Mengapa demikian ? Ternyata ada faktor-faktor lain yang lebih penting daripada faktor ekonomi, yaitu sosial budaya (Hull et. al,1997:19).
Sebagai Salah satu instansi yang bertanggungjawab dalam pencegahan dan rehabilitasi trafiking anak untuk dilacurkan, Departemen Sosial belum pernah melakukan assesment modal sosial dalam suatu komunitas yang memiliki masalah sosial. Oleh karena itu, diperlukan kajian modal sosial, baik di tingkat keluarga sebagai unit sosial terkecil, komunltas maupun masyarakat secara umum. Kajian modal sosial secara teoritis diharapkan mampu menggali Iebih dalam aspek sosial yang tidak disadari menjadi sumber lemahnya atau ketidakberhasilan program-program pemecahan masalah trafiking. Modal sosial merupakan wujud dari hubungan sosial (social relationship) yang menyatu dalam struktur sosial suatu komunitas. Dengan 'menemukenali modal sosial' yang ada dalam suatu komunitas, akan dapat dilihat 'kelemahan/kekuatan' dari hubungan sosial yang ada dalam komunitas tersebut yang menyebabkan terjadinya trafiking anak, sehingga dapat diperoleh upaya-upaya pemecahan masalahnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan desain penelitian berbentuk studi kasus, bertujuan untuk mengungkapkan gambaran atau suatu realitas sosial yang Iebih spesifik dan mendetail mengenai permasalahan trafiking anak, gambaran modal sosial serla menggali kekualan dari modal sosial komunitas, agar dapat digunakan sbagai model pemecahan masalahnya. Teknik pemilihan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Purposive/Judmental Sampling Informan dipilih atau ditentukan dengan sengaja berdasarkan informasi apa yang dibutuhkan. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara mendalam, pengamatan langsung dan studi pustaka (literatur).
Studi di desa ini, menghasilkan kesimpulan secara umum bahwa meskipun komunitas desa Amis memiliki masalah sosial, tetapi ternyata masih mempunyai modal sosial walaupun 'lemah'. Dalam studi ini ditemukan baglan dari modal sosial yang mempunyai kekuatan dalam pemecahan masalah adalah : kepercayaan sosial dalam kelompok, pertemanan orangtua dalam kelompok dan nilai sosial kemasyarakatan. Sejauhmana modal sosial digunakan dalam upaya pemecahan masalah trafiking anak? Kepercayaan sosial dalam kelompok sosial dan pertemanan orangtua dalam kelompok sosial, secara langsung 'hanya dapat' dimanfaatkan dalam memecahkan masalah sosial dan ekonomi kelompok-kelompok sosial itu sendiri, dan 'belum dapat' dimanfaatkan guna memecahkan masalah sosial bersama pada tingkat komunitas, terutama yang berkaitan dengan permasalahan trafiking anak untuk tujuan dilacurkan. Meskipun demikian, dengan ditemukannya kekuatan modal sosial dalam kelompok-kelompok sosial, maka dalam penetapan program-program, kelompok-kelompok sosial tersebut maka dapat dijadikan sebagai 'sarana/media' dalam pemecahan masalah trafiking anak. Masih melekatnya nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang berwujud gotong-royong merupakan salah satu modal sosial dari komunitas desa ini.
Berdasarkan studi di desa Amis, dikelahui bahwa kepercayaan sosial yang terjadi dalam keluarga-keluarga di desa Amis, 'cenderung lemah', maka saran-saran untuk program pemecahan masalah trafiking adalah: adalah merubah paradigma berfikir pada tingkat keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak (the interest of the child). Modal sosial komunitas desa Amis Iebih terlihat 'kuat' pada kelompok-kelompok sosial (Kelompok Tani dan PKK), maka dalam penetapan program, kelompok-kelompok sosial tersebut dapat dijadikan sebagal 'media' dalam pemecahan masalah trafiking anak, berupa strategi perubahan norma dan perilaku anti trafiking melalui kelompok-kelompok sosial sebagai alat/media. Setelah terjadi perubahan norma dan perilaku anti trafiking dalam masyarakat, maka selanjutnya diperlukan pembentukan Komunitas Pemantau Anti Trafiking (community watch) dalam komunitas desa ini. Tujuannya pembentukan KPAT adalah meningkatkan kekuatan masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap keluarga-keluarga yang mentrafiking anaknya, mendidik masyarakat untuk bersikap positif terhadap anak, dan mengawasi jaringan trafiking. Adanya kepercayaan sosial yang tumbuh pada kelompok dan tokoh masyarakat, maka para tokoh tersebut dapat dijadikan 'change of agent' dalam melakukan pemecahan masalah tranking di desa ini. Agar program pemecahan masalah dapat berjalan efektif, maka perlu dibarengi dengan program peningkatan modal-modal Iainnya, seperti modal manusia, modal ekonomi, modal fisik dan modal lingkungan.