Semakin tingginya tingkat kenakalan anak yang menjurus pada tindak kriminalitas di beberapa kota besar merupakan masalah serius yang harus menjadi fokus perhatian para orang tua, masyarakat, dan juga pemerintah, dalam mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Peraturan Perundang-Undangan tentang anak yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah ternyata belum sepenuhnya dapat diimplementasikam dimana masih Kita temui pembauran penempatan penghuni anak dan dewasa dalam 1 (satu) Rutan atau LP.
Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur yang dipilih sebagai fokus penelitian, merupakan salah satu Rutan dengan beragam penghuni wanita dewasa dan anak, serta anak pria. Masalah yang dihadapi Rutan Pondok Bambu semakin rumit dikala kondisi kelebihan daya tampung melanda Rutanl LP dibeberapa kota besar, sehingga penginman penghuni yang sudah berstatus narapidana/anak didik pemasyarakatan ke LP terdekat terkendala. Rutan dengan kapasitas 504 orang saat ini dihuni oleh 1-325 orang yang terdii dari 619 anak pria dan 706 wanita, dari 706 wanita didapati 131 anak wanita dengan jumlah petugas 232 orang, maka Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur sudah kelebihan daya tampung hampir 200%. Hal ini menyebabkan program pembinaan tidak dapat berialan secara maksimal mengingat sarana dan prasarana sangat terbatas. Fakta yang ada menunjukkan bahwa banyak warga binaan khususnya anak didik pemasyarakatan tidak tersentuh oleh kegiatan pembinaan yang seharusnya mereka dapatkan sesuai dengan peraturan perundang Undangan tentang Hak-Hak Anak maupun Perlindungan Anak.
Upaya yang dilakukan oleh Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur adalah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyamakan visi, misi dan persepsi melalui kebijaksanaan, strategi dan peningkatan program pembinaan.
The increase in the levels of juvenille deliquency that leads to criminal acts in several major cities poses as a serious problem. This needs to be the focus attention of all parents, the society, as well as the government in finding the best solutions to save the nation's future generation. Teh lw regulations on children that have been written and issued by the govemment have not been entirely implemented. This is proven by the joint placement of children and adults in a single detention center or penintentiary.Pondok Bambu Detention Center in East Jakarta is chosen as the research subject, and it is one of the facilities that accommodates a mixture of occupants, which consist of adult women and young girls, as well as young boys. There is currently the complicated problems of over capacity that is rampant among correctional facilities in several major cities. This result in the difficulty of transferring occupants that have been given status of convicts or correction juvenile in mate to the nearest correctional facility. The capacity of Pondok Bambu Detention Center is 504 people, but it is currently accommodating a total of 1325 people which includes 619 young boys, 706 women out of which are 131 young giris, and 232 personnel. Therefore, Pondok Bambu Detention Center is already exceeding its capacity by almost 200 percent. Consequently, the development program cannot reach its maximum potential considering the limited facility and infrastructure. Facts indicate that most inmates, especially juveniles, are beyond the reach of the development program activities, which should be their rights as it is clearly delineated in the law regulations on Children Rights as well as Children Protections.Currently, Pondok Bambu Detention Center is adressing this issue by coordinating with various associated parties in order to synchronize its visions, mission, and perception through policies, strategy, and improved development program.