ABSTRAKTesis ini adalah tentang birokrasi penyidikan, mekanisme kontrol dan penyidikan internal KPK. Perhatian utama dalam tesis ini adalah pada tindakan¬tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di KPK dikaitkan dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki KPK yang berbeda dengan kewenangan yang dimiliki oleh penegak hukum lain. Selain itu, dalam tesis ini juga membahas mekanisme kontrol dan pengawasan internal yang ada di KPK khususnya saat terjadinya korupsi yang dilakukan oleh Sup yang saat itu menjadi penyidik KPK.
Tujuan dalam tesis ini adalah untuk menunjukkan birokrasi penyidikan yang ada di KPK serta mekanisme kontrol dan pengawasan internal yang belum berjalan secara maksimal sehingga peluang tersebut dapat dimanfaatkan oleh Sup selaku penyidik KPK untuk melakukan korupsi.
Masalah dalam tesis ini adalah tindak pidana korupsi penyidik KPK dan penyidikannya. Korupsi yang dilakukan oleh Sup merupakan perbuatan pemerasan terhadap saksi yang sedang berperkara di KPK. Dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya, Sup melakukan pemerasan guna keuntungan pribadi.
Hasil dari penelitian ini ditemukan adanya tindakan-tindakan korupsi yang dilakukan oleh Sup yang memanfaatkan kelemahan mekanisme kontrol dan pengawasan internal. Pengaruh KPK sebagai lembaga baru yang belum memiliki organ yang lengkap dimanfaatkan oleh Sup untuk melakukan perbuatan yang dilarang dan tergolong sebagai perbuatan korupsi. Dengan berdalih untuk kepentingan dinas, Sup melakukan hubungan dengan orang atau pihak yang sedang dalam proses pemeriksaan.
Perbuatan yang dilakukan oleh Sup merupakan cermin budaya organisasi lama tempat Sup berdinas sebelum di KPK. Budaya organisasi tersebut dibawa dan terus dilakukan oleh Sup di KPK yang sebenarnya memiliki budaya organisasi yang berbeda. Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Sup sangat
bertentangan dengan jiwa pendirian KPK dimana dengan berdirinya KPK diharapkan hadir suatu lembaga penegak hukum yang bebas dari KKN.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap penyidiknya yang melakukan korupsi sangat cepat dan profesional. Penyidikan
berjaian sesuai dengan aturan yang ada dan penerapan sanksinya pun diselaraskan dengan aturan yang ada pula. Persangkaan pasal terhadap Sup ditambah dengan pasal pemberatan yang diberikan kepada penyidik KPK yang melakukan korupsi menunjukkan bahwa KPK tidak segan-segan menindak tegas pegawai atau penyidiknya yang melakukan pelanggaran.