Pertumbuhan jumlah penduduk dan kegiatan ekonomi Indonesia yang sangat pesat, telah berdampak langsung terhadap perkembangan kota-kotanya. Selain manfaat positif yang didapatkan, terjadi pula dampak negatif yaitu terjadinya proses perkembangan kota yang kurang baik, dari segi bentuk fisik maupun kelancaran lalu lintas sebagai sarana bagi berlangsungnya mobilitas dan kegiatan perikehidupan rnasyarakat. Hal ini terjadi sebagai akibat dari belum Iengkapnya peraturan, ketidakcukupan aparat dan kekurangan keahlian di bidang penataan bangunan dan lingkungan..
Sejak perubahan status Depok menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II yang dikukuhkan oleh Undang-Undang No.15 tahun 1999, maka perkembangan Kota Depok berlangsung sangat pesat bahkan diperkirakan akan Iebih pesat lagi pada masarnasa yang akan datang. Padahal sebelum Depok berstatus sebagai kota otonom pun, kota ini telah banyak mengalami pergeseran-pergeseran peruntukan maupun fungsi lahan, terutama di kawasan koridor Margonda sebagai pusat kota utamanya.
Pergeseran dan perubahan fungsi lahan di kawasan Jalan Margonda Raya tersebut banyak dialami oleh bangunanbangunan rumah yang berubah fungsi menjadi kegiatan komersial berupa toko, restoran, apotik dan kegiatan perdagangan lainnya. Sedangkan areal-areal permukiman Baru yang berada di daerah belakang dari blok kavling sepanjang Jalan Margonda Raya ini semakin lama semakin banyak. Hal ini mengakibatkan menjamumya gerbang-gerbang dari masingmasing kawasan permukiman tersebut secara individual dan mengakibatkan ketidakjelasan karakter koridor Margonda sebagal kawasan pusat kota utama Kota Depok.
Pola perkembangan dan perubahan kota Depok ini, tidak terlepas dari tekanan-tekanan akibat kedekatannya secara geografis dengan Kota Jakarta sebagal ibukota negara Indonesia dan pengembangan sistem megapolitan Jabodetabek. Sejalan dengan tekanan-tekanan perkembangan kota berikut perubahanperubahan yang mengikutinya tersebut, maka hal ini akan berpengaruh terhadap pola tata bangunan dan lingkungan di kawasan Jalan Margonda Raya. Apabila permasalahan tersebut dibiarkan tanpa antisipasi melalui suatu perangkat acuan atau pedoman tertentu, maka secara umum yang akan terjadi adalah pola perkembangan kota yang tidak terkendali dan lebih lanjut hal ini akan mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas kota, baik secara fungsional, visual maupun lingkungan.
Indikasi penurunan kualitas kota dapat dilihat pada pola aktivitas kegiatan yang semrawut , kemacetan lain lintas, buruknya kualitas visual lingkungan kota dan hilangnya kenyamanan bagi masyarakat untuk beraktivitas di kawasan tersebut. Untuk mengantisipasi munculnya permasalahan yang Iebih kompleks, maka perlu diadakan usaha-usaha untuk menanggulanginya.
Kondisi tata ruang di kawasan Jalan Margonda Raya yang demikian itu masih pula diperparah dengan sistem transportasi dan infrastruktur jaian yang ada di Kota Depok, mengingat bahwa infrastruktur dan sistem tranportasi di kota Depok keberadaannya belum sebanding dengan tingkat kebutuhan di Depok sebagai kawasan penyangga Ibu kota Jakarta. Pergerakan masyarakat Kota Depok yang begitu dinamis dengan mobilitas yang tinggi belum ditunjang oleh infrastruktur yang memadai sehingga berbagai ancaman dan permasalahan lalu lintas tidak terhindarkan. Dan masalah kemacetan di Jalan Margonda Raya kini menjadi fenomena yang tak terelakkan dan menjadi masalah serius yang merugikan semua pihak balk secara ekonomis maupun sosial, terutama masyarakat pengguna jalan yang melintasi kawasan ini.