Sesuai dengan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah diijinkan untuk melakukan pinjaman daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan di daerahnya masing-masing. Pinjaman Daerah ini dapat ditempuh melalui pinjaman dan Pemerintah Pusat (mekanisme Subsidiary Loan Agreement/51,4 dan/atau Rekening Pembangunan Daerah/RPD); Pemerintah Daerah lain; lembaga keuangan bank; lembaga keuangan bukan bank; dan masyarakat melalui penerbitan Obligasi Daerah. Pinjaman Daerah sendiri sesungguhnya telah diatur sejak lama, namun dalam pelaksanaannya banyak mengalami persoalan, seperti rendahnya kualitas pinjaman daerah sebagaimana yang ditunjukkan oleh tingginya jumlah tunggakan pinjaman daerah kepada Pemerintah Pusat, dan sering terjadinya ketidakkonsistenan dalam implernentasi peraturan mengenai pinjaman daerah.
Berdasarkan simulasi perhitungan debt service coverage ratio (DSCR), ternyata sebagian besar Pemerintah Daerah di Indonesia memiliki kapasitas (borrowing capacity) untuk melakukan pinjaman. Dalam konteks penerbitan Obligasi Daerah (municipal bonds), yang sekarang menjadi isu yang banyak dibicarakan, ini berarti terdapat potensi bahwa Obligasi Daerah akan menjadi instrumen yang banyak digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dana bagi pembangunan di daerahnya masing-masing. Terlebih lagi setelah melihat berbagai kelemahan yang terjadi dalam skema pinjaman daerah yang selama ini berlangsung.
Namun, di tengah euforia penerbitan Obligasi Daerah tersebut, ternyata infrastruktur bagi penerbitan Obligasi Daerah di Indonesia belum menunjukkan adanya kesiapan. Infrastuktur tersebut adalah (i) kesiapan kelembagaan yang meliputi regulator (BAPEPAM, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Bank Indonesia, Bappenas, dan Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara), Penerbit (issuer, dalam hal ini Pemerintah Daerah), pembeli (investor) dan institusi pendukung yang dibutuhkan; (ii) kesiapan dari aspek legal (yang berupa ketidaksinkronan antara ketentuan pasar modal dengan kebutuhan menurut UU No. 33/2004); (iii) aspek perpajakan. Padahal, mengacu pada praktek penerbitan Obligasi Daerah di berbagai negara seperti: Argentina, Brasil, Rusia, Polandia, Korea Selatan, lepang, China, India, Philipina, dan Amerika Serikat, kesiapan berbagai infrastruktur ini sangat menentukan bagi sukses tidaknya penerbitan Obligasi Daerah.
Sementara itu, dalam rangka pengembangan Obligasi Daerah di Indonesia, diperlukan sejumlah strategi sebagai persyaratan keberhasilan. Berbagal strategi tersebut adalah (i) pengembangan pasar, baik pasar perdana dan sekunder serta (ii) penerbitan Obligasi Daerah secara rite! (Retail Municipal Bonds/RMB).
Sehubungan dengan ini, maka studi ini merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: (i) law enforcement terhadap peraturan tentang sanksi bagi Pemerintah Daerah yang tidak taat memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pinjaman; (ii) batas minimal DSCR perlu ditingkatkan; (iii) sinkronisasi peraturan tentang Obligasi Daerah melalui (a) revisi atas UU No.8/1995 tentang Pasar Modal dan/atau (b) adanya peraturan khusus tentang penerbitan dan perdagangan Obligasi Daerah, yang terpisah dari ketentuan mengenai penerbitan dan perdagangan obligasi yang telah ada; (iv) adanya insentif perpajakan tertentu yang melekat pada Obligasi Daerah sehingga Obligasi Daerah tersebut menarik; (v) penting bagi Pemerintah Daerah segera memiliki debt management units (DMU) yang pembentukannya dapat mengadopsi sistem yang telah berlaku di Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara; (vi) penerbitan secara rite) menjadi pilihan utama bagi Pemerintah Daerah yang hendak menerbitkan Obligasi Daerah; dan (vii) segera dipersiapkan pasar perdana dan pasar sekunder bagi penerbitan Obligasi Daerah.