Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah membawa perubahan besar pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yaitu sebagian besar fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang sebelumnya difaksanakan oleh pemerintah pusat telah diserahkan kepada pemerintah daerah otonom. Kendala ketersediaan dana yang bergantung pada sumber daya alam dan sumber daya manusia ditunjang oleh penerimaan dari Dana Perimbangan. Salah satu sumber dana perimbangan adalah penerimaan bagi hasil Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri (pajak penghasilan orang pribadi dan pajak penghasilan pasal 21). Harapan adanya peningkatan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri akan membawa implikasi terhadap bertambahnya bagi hasil pajak kepada daerah. Sampai saat ini, secara umum perhitungan potensi penerimaan pajak khususnya penerimaan PPh OP dan PPh pasal 21 yang terkait dengan penerimaan bagi hasil daerah belum pernah secara khusus dilakukan penghitungan dengan menggunakan metode seperti yang dilakukan pada penelitian ini.
Tujuan dari penelitian ini adalah menghitung estimasi penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri (pajak penghasilan orang pribadi dan pajak penghasilan pasa! 21) dan estimasi penerimaan bagi hasilnya bagi APBD Kota Bogor.
Penelitian bersifat verifikasi hipotesis dengan menggunakan metode analisis kuantitatif. Metode analisis yang digunakan adalah 1) menghitung potensi dan kapasitas penerimaan PPh Orang pribad! dan penerimaan bagi hasilnya, serta 2) menghitung potensi dan kapasitas penerimaan PPh pasal 21 dan bagi hasilnya.
Keterbatasan studi dan metodologi pada penelitian ini adalah data penghasilan per Rumah Tangga; rata-rata jumlah individu per Rumah Tangga (RT); data penerimaan pajak dan bagi hasi) pajak; data WP OP sebagai karyawan dan bekerja di kota Bogor; rata-rata PPh pasal 21 per pemotong pajak; dan tingkat kapasitas.
Berdasarkan hasil perhitungan menunjukkan bahwa jumlah potensi dan kapasitas penerimaan PPh orang pribadi, PPh Pasal 21 dari rumah tangga yang berdomisili di wilayah Kota Bogor dan perusahaan (pemotong PPh Pasal 21) yang berlokasi usaha di wilayah Kota Bogor terus meningkat dan implikasinya terhadap potensi dan kapasitas penerimaan bagi hasil dari kedua pajak penghasilan tersebut (disebut Bagi Hasil PPh OP DN) bagi Kota Bogor juga akan terus meningkat. Dari hasil penelitian diketahui bahwa tingkat kepatuhan WP masih rendah yaitu dibuktikan dengan rendahnya jumlah WP yang telah terdaftar dibandingkan yang belum terdaftar dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh yang juga masih rendah.
Berdasarkan hasil wawancara dan penelitian diketahui terdapat berbagai kendala yang dihadapi oleh Kantor Pelayanan Pajak Bogor dalam melakukan ekstensifikasi untuk meningkatkan jumlah wajib pajak dan intensifikasi penerimaan pajak antara lain : a) masih kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perpajakan; b) sulitnya mendapatkan data dari instansi terkait yang berkaitan dengan kegiatan/ aktivitas usaha masyarakat; c) keterbatasan sumberdaya yang dimillki; dan d) kekurangakuratan data (masalah koordinasi antar instansi pemerintah daerah).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terbukti dari hasil penelitian potensi dan kapasitas penerimaan PPh OP dan PPh Pasal 21 .-memang tinggi. Hal inl juga akan membawa implikasi terhadap potensi bagi hasil PPh pada APBD Kota Bogor akan semakin besar. Tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah menjadi faktor penyebab rendahnya realisasi penerimaan PPh OP dan PPh Pasal 21. Implikasinya, realisasi bagi hasil PPh OPDN yang baru mulai diterima pada tahun 2001 juga masih rendah dibandingkan dengan potensinya yang baru mencapai 36,92% sampai 44,28%. Upaya-upaya telah dilakukan oleh KPP Bogor tetapi hasilnya belum optimal.
Mengingat penelitian ini apabila dapat diterapkan akan memberikan manfaat bagi kedua pihak yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor dan Pemerintah Kota Bogor sebagai bahan perencanaan yang terukur, maka disarankan untuk melakukan: 1) peningkatan kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dengan Kantor Pelayanan Pajak Bogor balk formal maupun informal dalam membangun sistem informasi yang dapat memberikan kemudahan akses untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan usaha yang ada di wilayah Kota Bogor dan membentuk tim gabungan untuk melakukan pendataan; 2) penyuluhan yang intensif dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak; 3) kerja sama dalam pendistribusian SPT Kempos, re-registrasi, dan canvassing 4) pemberian konseling kepada Wajib Pajak melalui Account Representative dan yang terpenting adalah 5) seluruh pihak agar terus menerus meningkatkan reformasi di bidang moral, etika dan integritas menuju good governance.